Pemikiran Utama mile Durkheim:
Durkheim adalah salah satu pendiri sosiologi modern dan berkontribusi besar dalam mengembangkan pendekatan ilmiah terhadap fenomena sosial. Ia memperkenalkan konsep "fakta sosial", yakni fenomena yang memiliki keberadaan independen di luar tindakan individu, seperti norma, nilai, dan struktur sosial. Durkheim memandang masyarakat sebagai sistem yang saling bergantung, di mana setiap bagian memiliki fungsi untuk menjaga keseimbangan sosial. Menurut Durkheim, pendidikan memiliki tiga fungsi utama: Memperkuat solidaritas sosial, Mempertahankan peranan sosial melalui pembentukan hierarki dan aturan, dan Membantu pembagian kerja dengan menyesuaikan kemampuan individu.
Durkheim memandang hukum sebagai cerminan solidaritas sosial. Ia membedakan dua jenis solidaritas:
*Solidaritas Mekanik: Masyarakat tradisional dengan hukum yang bersifat represif.
*Solidaritas Organik: Masyarakat modern dengan hukum yang lebih restitutif.
Pemikiran Ibnu Khaldun:
Profil Singkat Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun (1332--1406) adalah seorang pemikir muslim abad ke-14 yang dikenal sebagai pendiri ilmu sosiologi. Ia berasal dari Tunisia dan mengembangkan banyak teori penting, termasuk teori ashabiyah (solidaritas kelompok).
Konsep Pemikiran Ibnu Khaldun
1.Klasifikasi Masyarakat:
-Masyarakat Primitif: Hidup berpindah-pindah, belum mengenal peradaban.
oMasyarakat Pedesaan: Hidup menetap dengan kegiatan seperti bertani dan beternak.
-Masyarakat Kota: Berperadaban maju, mengandalkan perdagangan dan industri.
2.Teori Siklus Sejarah: Ibnu Khaldun menggambarkan sejarah sebagai siklus yang berulang melalui empat fase:
1) Kebangkitan (Al-Ibda'): Pertumbuhan dalam berbagai aspek seperti ekonomi, politik, dan budaya.
2) Kegemilangan (Az-Zaman at-Tsaqif): Puncak kejayaan masyarakat.
3) Kemerosotan (Ad-Daur): Mulainya krisis dan kemunduran.
4) Keruntuhan (Al-Haad): Kehancuran dan kekacauan sosial.
3.Tahapan Pembentukan Negara:
1) Pemusatan kekuasaan.
2) Menikmati kekuasaan.
3) Ketundukan dan kemalasan.
4) Foya-foya dan pemborosan kekayaan.
Max Weber dan H.L.A. Hart:
Max Weber
*Profil: Max Weber (1864--1920) adalah sosiolog, ahli politik, dan ekonom dari Jerman yang menjadi salah satu pendiri ilmu sosiologi modern.
*Pemikiran Utama:
1.Rasionalisasi: Weber menyoroti peran rasionalitas dalam perkembangan masyarakat modern, terutama dalam agama dan pemerintahan.
2.Sosiologi Agama: Karyanya Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme meneliti hubungan antara agama dan perkembangan ekonomi, khususnya bagaimana etika Protestan memengaruhi kemajuan kapitalisme.
3.Definisi Negara: Dalam Politics as a Vocation, Weber mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik secara sah.
4.Tema Sentral:
-Hubungan antara agama dan ekonomi.
- Stratifikasi sosial dalam pemikiran agama.
- Perbedaan karakteristik budaya Barat dan Timur
H.L.A. Hart
*Profil: Herbert Lionel Adolphus Hart (1907--1992) adalah filsuf hukum terkemuka dari Inggris dan penulis buku penting The Concept of Law.
*Pemikiran Utama:
1.Kritik terhadap Teori John Austin: Hart menolak pandangan bahwa hukum hanya merupakan perintah penguasa yang didukung ancaman.
2.Peraturan Primer dan Sekunder:
- Peraturan Primer: Mengatur perilaku (contoh: hukum pidana).
- Peraturan Sekunder: Mengatur bagaimana peraturan primer dibuat, diubah, dan ditegakkan.
3.Tiga Jenis Peraturan Sekunder:
- Rule of Recognition: Menentukan aturan primer yang berlaku dalam masyarakat.
- Rule of Change: Mengatur pembuatan dan penghapusan hukum.
- Rule of Adjudication: Menentukan pelanggaran dan memberikan solusi.
Kesimpulan
*Max Weber fokus pada hubungan agama, ekonomi, dan rasionalisasi masyarakat modern.
*H.L.A. Hart menawarkan pendekatan analitis terhadap hukum, menekankan peran struktur aturan hukum yang kompleks.
Pemikiran keduanya relevan untuk memahami dinamika hukum dan masyarakat modern, termasuk analisis perkembangan hukum di Indonesia.
Materi tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum dalam masyarakat menjelaskan bahwa efektivitas hukum adalah kemampuan hukum untuk menciptakan situasi yang diharapkan. Beberapa syarat efektivitas meliputi pemahaman masyarakat terhadap hukum, dukungan penegak hukum, dan adanya sarana prasarana yang memadai. Kesadaran hukum masyarakat juga penting, mencakup pengetahuan, sikap, dan perilaku taat hukum. Selain itu, faktor budaya dan mekanisme penyelesaian sengketa berkontribusi pada efektivitas hukum. Penegakan hukum yang baik bergantung pada integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum
Hukum dan Pengendalian Sosial
Tujuan Hukum: Hukum berfungsi untuk mencapai kedamaian dengan menciptakan kepastian dan keadilan dalam masyarakat, serta Supremasi hukum menjadi landasan bagi pengendalian sosial yang efektif.
Pengendalian Sosial: Pengendalian sosial didefinisikan sebagai usaha untuk menciptakan keseimbangan antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat.
Terdapat dua pendekatan dalam pengendalian sosial:
*Preventif: Mencegah terjadinya gangguan terhadap kepastian dan keadilan.
*Represif: Mengembalikan keserasian hukum dengan kondisi masyarakat.
Fungsi Hukum sebagai Pengendalian Sosial:
*Hukum berperan sebagai sarana untuk membentuk norma baru yang menggantikan norma lama.
*Proses pengendalian sosial dapat dilakukan tanpa kekerasan atau paksaan, melalui perubahan sikap yang dihasilkan secara tidak langsung.
Studi Sosio-Legal, atau Studi Hukum dan Masyarakat, merupakan pendekatan interdisipliner yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini menggabungkan teori dan metodologi dari berbagai disiplin ilmu, khususnya ilmu sosial dan humaniora, untuk menganalisis fenomena hukum dalam konteks sosial yang lebih luas.
Esensi dan Karakteristik
Esensi Studi Sosio-Legal:
Studi ini bertujuan untuk menjawab berbagai persoalan hukum dengan pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga empiris. Hal ini menciptakan ruang bagi pengembangan ilmu hukum kontemporer yang lebih responsif terhadap dinamika sosial. Dalam praktiknya, hasil kajian sosio-legal sangat bermanfaat untuk perumusan hukum, kebijakan publik, dan reformasi kelembagaan, terutama dalam sistem peradilan.
Karakteristik Metodologi:
1. Studi Tekstual: Menganalisis pasal-pasal dan kebijakan hukum secara mendalam.
2. Pengembangan Metode Terbaru: Menggabungkan ilmu hukum dengan ilmu sosial untuk memahami hukum secara komprehensif.
3. Studi Doktrinal dan Empiris: Menggunakan pendekatan yang menggabungkan teori hukum dengan data empiris untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam praktik.
Perbedaan dengan Sosiologi Hukum
Sosio-legal studies sering kali disalahartikan sebagai sosiologi hukum. Meskipun keduanya berfokus pada hubungan antara hukum dan masyarakat, sosio-legal studies lebih menekankan pada konteks di mana hukum beroperasi, mencakup analisis normatif dan praktik hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pendekatan ini memperkaya pemahaman tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas.
Apa yang Anda Kehendaki dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum : Dalam mata kuliah Sosiologi Hukum, saya berharap untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat secara mendalam. Saya ingin mengeksplorasi bagaimana norma-norma hukum terbentuk, diterapkan, dan dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan ekonomi.
Pelajaran yang Anda Dapat dalam Kuliah Sosiologi Hukum: Memahami konsep dasar sosiologi dan hukum serta bagaimana keduanya saling berinteraksi, Mengetahui bagaimana hukum berfungsi sebagai alat pengatur perilaku sosial dan dampaknya terhadap masyarakat.
Kritik dalam Perkuliahan Sosiologi Hukum: Banyak materi yang bersifat teoritis tanpa diimbangi dengan pengalaman praktis di lapangan.
Masukan Anda dalam Perkuliahan
Sosiologi Hukum: Mengadakan lebih banyak kegiatan praktis seperti kunjungan ke lembaga hukum atau diskusi dengan praktisi hukum
Proyeksi Anda ke Depan Pasca Mempelajari Materi Sosiologi Hukum: Saya ingin terlibat dalam gerakan sosial yang mempromosikan perubahan positif melalui pemahaman sosiologis tentang hukum.