Nama: Marista Fajar SetiawandaniÂ
NIM: 222111244
Kelas: HES 5E
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat sebagai keseluruhan, yakni hubungan antara manusia denga manusia, manusia dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, baik formil maupun materil, baik statis maupun dinamis.
Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan olehpemerintah untuk mengatur perilak masyarakat.
Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Sosiologi Hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungn timbal balik antara perubahan sosial dngan penempatan hukum Islam.
Hukum dan masyarakat saling terkait dalam menciptakan ketertiban dan keadilan. Hukum berfungsi sebagai alat untuk mencegah konflik dan menyelesaikan sengketa, serta mengatur perilaku individu dan institusi dalam masyarakat. Dengan adanya hukum, masyarakat dapat mencapai stabilitas sosial dan mencegah tindakan sewenang-wenang. Hukum juga diharapkan mencerminkan nilai-nilai sosial yang berlaku, sehingga dapat diterima dan diikuti oleh masyarakat. Tanpa hukum, masyarakat berisiko mengalami kekacauan, sementara hukum tanpa dukungan masyarakat tidak akan efektif.
Yuridis Normatif adalah pendekatan dalam penelitian hukum yang berfokus pada analisis norma dan peraturan hukum yang tertulis, mengkaji kesesuaian antara teori hukum dan ketentuan yang berlaku dengan menggunakan data sekunder dari literatur hukum, seperti undang-undang dan doktrin.
# Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.
Yuridis Empiris adalah pendekatan dalam penelitian hukum yang berfokus pada analisis bagaimana hukum diterapkan dalam praktik di masyarakat, dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara langsung, yang bertujuan untuk menemukan fakta sosial dan mengidentifikasi masalah hukum berdasarkan realitas di lapangan.
# Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.
PEMIKIRAN HUKUM POSITIVISME
Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen).
Ada dua jenis dalam Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum yaitu:
1. Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin.
2. Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen.
Positivisme hukum ada dua bentuk, yaitu positivisme yuridis dan postivisme sosiologis.
Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen:
Mazhab hukum positif menurut Hans Kelsen yang diikuti Lili Rasyidi merupakan suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan senyatanya itu, yakni apakah senyatanya itu adil atau tidak adil. Selain itu, dapat dikatakan bahwa hukum positif merupakan kebalikan dari hukum alam.
Sebab, mazhab ini mengidentikkan hukum dengan undang-undang. Satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang. Dalam perspektif positivisme yuridis, hukum dipandang sebagi suatu gejala tersendiri yang perlu diolah secara ilmiah. Tujuan positivisme yuridis adalah pembentukan struktur rasional system yuridis yang berlaku. Dalam praksisnya konsep ini menurunkan suatu teori pembentukan hukum bersifat professional yaitu hukum merupakan ciptaan para ahli hukum.
Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Definisi dan Konsep: Sociological Jurisprudence menekankan bahwa hukum yang baik harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, memisahkan antara hukum positif dan hukum yang hidup.
Dialektika Aliran: Aliran ini muncul dari konflik antara Positivisme Hukum dan Mazhab Sejarah, di mana Positivisme melihat hukum sebagai perintah penguasa, sedangkan Mazhab Sejarah menganggap hukum berkembang bersama masyarakat.
Perbedaan dengan Sosiologi Hukum: Sociological Jurisprudence menggunakan pendekatan dari hukum ke masyarakat, sedangkan Sosiologi Hukum berfokus pada masyarakat ke hukum.
Tokoh Utama:
Eugen Ehrlich: Menyatakan bahwa kebiasaan sosial adalah sumber utama hukum dan bahwa ketertiban sosial bergantung pada pengakuan sosial terhadap hukum, bukan hanya penerapan resmi oleh negara.
Roscoe Pound: Â Mengembangkan teori bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk merekayasa masyarakat, membagi kepentingan yang dilindungi oleh hukum menjadi kepentingan umum dan kepentingan sosial.
Living Law
Definisi dan Konsep: Living Law merupakan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sebagai produk budaya. Hukum ini tidak diciptakan secara formal, melainkan ditemukan dalam praktik kehidupan sehari-hari masyarakat. Meskipun dengan adanya negara modern, Living Law sering kali diabaikan dan digantikan oleh hukum positif, di Indonesia, konsep ini masih diakui dalam konteks masyarakat adat dan hak-hak tradisional.
Karakteristik: Ciri-ciri Living Law mencakup sifatnya yang tidak tertulis, responsif terhadap perubahan sosial, serta bersumber dari kebiasaan, tradisi, dan norma agama. Hukum ini ditentukan oleh interaksi sosial masyarakat dan bertujuan untuk mencapai keadilan.
UtilitariarismeÂ
Pendekatan dan Tokoh: Utilitarianism adalah aliran filsafat hukum yang menekankan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Tokoh-tokoh penting dalam aliran ini termasuk Jeremy Bentham, John Stuart Mill, dan Rudolf von Jhering. Mereka berargumen bahwa tindakan manusia harus diarahkan untuk memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
Prinsip Utama: Prinsip dasar utilitarianisme adalah "kebahagiaan terbesar untuk jumlah terbesar", yang menekankan bahwa undang-undang harus menciptakan manfaat bagi sebagian besar masyarakat. Hukum juga harus berfungsi untuk memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan.