Mohon tunggu...
Marista Fajar Setiawandani
Marista Fajar Setiawandani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup itu pilihan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Social Control Melalui Hukum, Kajian Sosiologis dan Peran Hukum dalam Masyarakat

6 November 2024   18:53 Diperbarui: 7 November 2024   06:14 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penegakan Hukum Terus Dilakukan - Wartakotalive.com

Kelompok 12

1. Marista Fajar Setiawandani (222111244)

2. Bayti Lidyaning Islami (222111246)

3. M Ilyas Amry (222111063)

Jurnal tentang Hukum dan Social Control

Jurnal 1 "Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat" karya Mohd. Yusuf DM, dkk. Jurnal ini menyoroti hubungan antara sosiologi hukum dan masyarakat serta peran hukum sebagai kontrol sosial. Sosiologi hukum melihat hukum bukan hanya sebagai aturan formal, tetapi sebagai alat untuk menciptakan keteraturan sosial yang selaras dengan nilai-nilai yang dipegang masyarakat. Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial yang memungkinkan terciptanya ketertiban dan mencegah perilaku yang merugikan. Kontrol ini tidak hanya dilakukan melalui penerapan sanksi, tetapi juga melalui internalisasi nilai-nilai hukum oleh masyarakat, sehingga mereka menghormati hukum karena nilai yang diwakilinya, bukan sekadar karena takut akan hukuman.

Jurnal 2 "Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Social Enggineering (Telaah Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)" karya Galih Orlando. Jurnal ini membahas peran hukum dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penerapan teknik social engineering, khususnya dalam kontrol sosial menekankan peran hukum sebagai instrumen untuk mengendalikan perilaku masyarakat guna mencapai keteraturan sosial. Hukum dijelaskan sebagai norma yang menuntun interaksi manusia dan memberikan sanksi bagi perilaku yang menyimpang. Kontrol sosial melalui hukum bersifat preventif berfungsi mencegah terjadinya pelanggaran, dan bersifat represif yaitu mengembalikan keteraturan ketika terjadi pelanggaran.

Jurnal 3 "Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial" karya Salman Alfarisi, dan Muhammad Syaiful Hakim. Jurnal ini membahas tentang interaksi antara hukum dan masyarakat, dengan fokus pada peran hukum dalam mengatur dan mengontrol perilaku sosial di dalam masyarakat. Bahwa hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang erat dan saling memengaruhi. Hukum tidak hanya berfungsi untuk mengontrol atau mengatur perilaku sosial, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika sosial yang terjadi dalam masyarakat. Oleh karena itu, sosiologi hukum sebagai ilmu yang mempelajari hubungan ini memberikan wawasan yang penting dalam memahami peran hukum dalam masyarakat dan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang efektif.

Jurnal 4 "Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering dan Social Welfare" Karya Ashadi L. Jurnal ini membahas tentang Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang mengatur perilaku individu agar sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Hukum tidak hanya memberikan sanksi terhadap pelanggaran, tetapi juga beradaptasi dengan nilai-nilai masyarakat, meskipun penerapannya bervariasi antar budaya. Hukum berperan dalam rekayasa sosial dengan memfasilitasi perubahan sosial untuk mencapai tujuan masyarakat yang harmonis. Dukungan dari pemerintah dan penegak hukum sangat penting agar hukum dapat diterapkan secara adil dan efektif. Penegakan hukum yang kuat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Hukum juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial dengan menciptakan lingkungan yang aman dan adil. Untuk mencapai hal ini, diperlukan sosialisasi hukum yang baik dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian, keberadaan hukum harus didukung oleh kesadaran masyarakat agar dapat berfungsi optimal dalam menciptakan kesejahteraan bersama.

Jurnal 5 "Hukum: Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial dan Engineering Sosial" oleh Muhammad Hizbullah. Jurnal ini membahas tentang Hukum berfungsi sebagai justifikasi sosial yang penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Dengan mengatur hubungan antar individu, hukum mencegah konflik kepentingan dan memastikan pelaksanaan hak serta kewajiban. Namun, tantangan dalam penegakan hukum sering kali muncul, terutama terkait dengan ketidakadilan bagi masyarakat yang kurang beruntung.Hukum juga berperan sebagai alat kontrol sosial, menetapkan norma dan perilaku yang diharapkan. Penyimpangan dari norma dapat mengakibatkan sanksi, yang menunjukkan upaya hukum untuk mengarahkan perilaku individu. Efektivitas kontrol sosial ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan penegak hukum. Selain itu, hukum berfungsi sebagai rekayasa sosial, mempengaruhi perubahan sosial yang diinginkan. Hukum harus mampu beradaptasi dengan dinamika masyarakat agar dapat berfungsi efektif. Meskipun ada potensi positif dalam merubah pola perilaku, terdapat risiko dampak negatif seperti ketimpangan sosial dan penolakan terhadap perubahan.

Kesimpulan Dari 5 Jurnal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun