Mohon tunggu...
Marista Fajar Setiawandani
Marista Fajar Setiawandani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup itu pilihan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dan Relevansinya dalam Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia

28 Oktober 2024   11:29 Diperbarui: 28 Oktober 2024   11:31 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Biografi Max Weber

Max Weber adalah seorang sosiolog dan ekonom Jerman yang lahir pada 21 April 1864 dan meninggal pada 14 Juni 1920. Ia dikenal sebagai salah satu pendiri sosiologi modern dan memberikan kontribusi besar dalam studi hukum, ekonomi, dan masyarakat.  Weber berasal dari keluarga yang terpelajar; ayahnya adalah seorang politisi terkemuka dan ibunya berasal dari keluarga akademis. Ia belajar di Universitas Heidelberg, Universitas Berlin, dan Universitas Freiburg, di mana ia mempelajari hukum, sejarah, ekonomi, dan sosiologi. Weber terkenal karena teorinya tentang tindakan sosial, di mana ia membedakan antara berbagai bentuk tindakan sosial berdasarkan motivasi individu. Ia mengembangkan metode interpretatif dalam sosiologi, yang berfokus pada pemahaman makna di balik tindakan sosial.

Dalam karyanya, Weber mengkaji hubungan antara hukum dan ekonomi, serta bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial. Weber melihat hukum sebagai alat untuk mengendalikan perilaku sosial melalui aturan yang rasional. Max Weber dianggap sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sosiologi dan ilmu sosial. Pemikirannya terus digunakan untuk menganalisis berbagai fenomena sosial, termasuk perkembangan hukum di berbagai negara.

Weber meninggal pada tahun 1920, tetapi pemikirannya tetap relevan dalam kajian hukum, sosiologi, dan ekonomi hingga saat ini.

Pokok Pemikiran Max Weber

1. Hukum sebagai Instrumen Sosial: Weber melihat hukum sebagai bagian dari sistem rasionalisasi sosial yang digunakan oleh negara untuk mengendalikan perilaku sosial melalui aturan yang bersifat rasional dan birokratis.

2. Pendekatan Tiga Dimensi:

- Pendekatan Moral: Hukum harus mencerminkan nilai-nilai moralitas dan harus konsisten dengan apa yang dianggap benar secara moral.

- Pendekatan Yurisprudensi: Hukum seharusnya otonom dari unsur agama dan politik, dengan asas-asas yang bersifat logis.

- Pendekatan Sosiologis: Hukum dipahami sebagai institusi sosial yang berinteraksi dengan elemen sosial lainnya, termasuk pengendalian sosial dan sosialisasi.

3. Tingkatan Rasionalitas:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun