Mohon tunggu...
Marista Fajar Setiawandani
Marista Fajar Setiawandani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup itu pilihan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dan Relevansinya dalam Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia

28 Oktober 2024   11:29 Diperbarui: 28 Oktober 2024   11:31 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Legitimasi Rasional-Legal dan Religius-Tradisional: Menurut Weber, hukum ekonomi syariah di Indonesia dapat dilihat sebagai bentuk otoritas yang menggabungkan unsur tradisional (berasal dari ajaran Islam) dan rasional-legal (diatur oleh negara dan lembaga hukum formal). Misalnya, otoritas yang diberikan pada aturan-aturan syariah dalam sektor ekonomi dan keuangan diakui secara tradisional oleh umat Muslim sebagai bagian dari ajaran agama, namun saat ini diatur secara formal oleh negara melalui institusi seperti Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Model otoritas campuran ini membuat hukum ekonomi syariah diterima lebih luas di Indonesia, terutama karena memperoleh legitimasi baik secara agama maupun secara hukum negara.

- Birokrasi dan Standarisasi dalam Sistem Ekonomi Syariah: Weber menekankan pentingnya birokrasi untuk memastikan efisiensi dan konsistensi dalam pelaksanaan aturan. Dalam konteks ekonomi syariah, birokrasi ini terbentuk melalui lembaga-lembaga seperti Bank Syariah Indonesia, OJK, dan DSN-MUI yang merumuskan dan menegakkan standar hukum ekonomi syariah secara birokratis. Lembaga-lembaga ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah yang sah, sehingga aturan syariah dapat diterapkan secara rasional dan efektif dalam praktik perbankan, investasi, dan asuransi syariah.

-Etos Kerja dan Nilai-Nilai Syariah: Weber menyoroti peran nilai-nilai agama dalam mendukung sistem ekonomi. Dalam konteks ekonomi syariah, nilai-nilai Islam seperti keadilan, kemitraan, dan larangan riba (bunga) serta gharar (ketidakpastian) menjadi fondasi utama yang mendorong umat Islam untuk mendukung produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah. Hal ini selaras dengan konsep etos kerja Weber, di mana nilai religius mempengaruhi perilaku ekonomi. Dengan demikian, motivasi untuk menjalankan ekonomi syariah di Indonesia memiliki akar yang kuat dari keyakinan agama, menjadikannya lebih diterima di kalangan umat Muslim.

2. Pemikiran H.L.A. Hart dalam Hukum Ekonomi Syariah

- Primary dan Secondary Rules dalam Hukum Ekonomi Syariah: Hart membagi hukum ke dalam primary rules (aturan utama yang mengatur tindakan) dan secondary rules (aturan yang mengatur penerapan, perubahan, dan penegakan aturan utama). Dalam konteks hukum ekonomi syariah, primary rules meliputi prinsip-prinsip dasar syariah seperti larangan riba, gharar, dan maysir (perjudian), yang merupakan aturan mendasar bagi produk ekonomi syariah. Secondary rules mencakup prosedur yang ditetapkan oleh DSN-MUI dan OJK untuk memverifikasi dan mengesahkan produk keuangan syariah, serta mengawasi penerapannya.

-Rule of Recognition (Aturan Pengakuan): Hart menjelaskan bahwa suatu hukum harus diakui dan diterima oleh masyarakat agar memiliki legitimasi. Dalam konteks ekonomi syariah di Indonesia, aturan pengakuan ini tercapai ketika masyarakat Muslim Indonesia menerima dan mengikuti produk-produk ekonomi syariah karena sesuai dengan keyakinan agama mereka. Pengakuan ini juga dipertegas oleh pemerintah melalui peraturan dan dukungan terhadap institusi syariah, seperti Bank Syariah Indonesia yang dibentuk untuk memperkuat lembaga keuangan syariah di Indonesia.

- Legalitas dan Kepastian Hukum: Prinsip positivisme hukum Hart mendukung penerapan hukum ekonomi syariah yang ditulis dan disahkan oleh otoritas yang sah. Dengan adanya dukungan formal dari OJK dan DSN-MUI, produk-produk keuangan syariah diakui secara hukum, sehingga masyarakat dan lembaga keuangan memiliki kepastian hukum yang kuat. Kepastian hukum ini penting dalam memastikan bahwa aturan ekonomi syariah dapat diterapkan secara konsisten dan dipercaya oleh pelaku ekonomi.

Kesimpulan

Max Weber dan H.L.A. Hart adalah dua tokoh besar yang memberikan kontribusi penting dalam ilmu sosial dan hukum. Weber, sosiolog dan ekonom Jerman, meneliti hubungan antara hukum, ekonomi, dan masyarakat, serta mengembangkan teori tentang tindakan sosial dan metode interpretatif. Melalui konsepnya tentang rasionalitas, Weber menunjukkan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mengontrol perilaku sosial dalam masyarakat yang semakin rasional. Pemikirannya relevan dalam memahami interaksi antara nilai tradisional dan struktur birokrasi modern, terutama dalam konteks hukum yang berakar pada nilai-nilai lokal.

Sementara itu, H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum Inggris, dikenal melalui teori positivisme hukum yang menekankan pemisahan antara hukum dan moralitas. Hart berpendapat bahwa hukum terdiri dari aturan primer (mengatur perilaku) dan sekunder (mengatur pengakuan, perubahan, dan penegakan hukum). Pandangan Hart tentang aturan pengakuan dan kewajiban sosial memperkuat pemahaman tentang bagaimana hukum diterima dan dijalankan dalam masyarakat. Ia juga mengkritik teori hukum sebelumnya yang terlalu fokus pada perintah paksaan dan memberikan pandangan baru tentang struktur dan fungsionalitas hukum.

Kedua tokoh ini relevan dalam perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Weber membantu menjelaskan bagaimana hukum ekonomi syariah dapat berkembang melalui kombinasi nilai agama dan struktur birokrasi yang formal, sedangkan Hart menekankan pentingnya legitimasi dan pengakuan masyarakat terhadap hukum tersebut. Bersama-sama, mereka menyediakan kerangka analitis yang kaya untuk memahami bagaimana hukum ekonomi syariah diterapkan secara efektif dan diterima luas oleh masyarakat Muslim di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun