Mohon tunggu...
Marista Fajar Setiawandani
Marista Fajar Setiawandani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup itu pilihan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Sosiologi Hukum Kontemporer (Karya: Dr.Rio Christiawan, S. H., M. Hum., M. Kn.)

25 September 2024   20:15 Diperbarui: 25 September 2024   20:36 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

IDENTITAS BUKU

Judul Buku: Sosiologi Hukum Kontemporer (Praktik dan Harapan Penegakan Hukum)

Penulis: Dr. Rio Christiawan, S. H., M. Hum., M. Kn.

ISBN: 978-602-1288-76-4

Jumlah Halaman: 110 halaman

Tahun Terbit: 2021

Penerbit: PT. RajaGrafindo Persada, Depok

IDENTITAS REVIEWER

Nama: Marista Fajar Setiawandani 

NIM: 222111244

Kelas: HES 5E

Mata Kuliah: Sosiologi Hukum

HASIL REVIEW 

Sosiologi hukum merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang menitikberatkan pada perilaku masyarakat yang menjadi pedoman dan aturan dalam menegakkan hukum. Dalam kerangka sosiologi, sosiologi hukum tidak hanya membahas tentang hukum-hukum yang terkandung dalam undang-undang dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, tetapi juga tentang perilaku masyarakat dan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat ketika undang-undang tersebut diterapkan.

Dalam buku karya Dr. Rio Christiawan, S.H.,M.Hum.,M.Kn. tidak ada sub bab melainkan bagian-bagian yang sudah ditulis sesuai dengan poin bagian tersebut. Buku ini hanya membahas tentang penguraian sosiologi hukum secara Kontemporer bukan secara teoritis. Buku Sosiologi Hukum Kontemporer (Praktik dan Harapan Penegakan Hukum) dibagi menjadi tiga bagian yaitu:

BAB I (Pertama)

PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM

Bab pertama buku ini menyajikan kumpulan beberapa penggalan dan analisis sosiologis berbagai situasi di Indonesia terkait penegakan hukum. Salah satu kasusnya adalah kasus darurat peradilan anak dimana pengadilan membatalkan keputusan pengadilan negeri dalam kasus pemerkosaan dimana seorang kakek kandung  memperkosa saudara perempuan kandungnya dan ibu kandungnya sendiri juga ikut membantu dalam aborsi anak tersebut. Seharusnya korban tunduk pada hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, namun Pengadilan Negeri menolak putusan tersebut karena korban menilai putusan tersebut tidak menguntungkan dan dapat dibenarkan.

Tersangka yang mengaborsi anaknya tersebut diatur pada pasal 299 juncto pasal 346-349 KUHP pidana sebagai Lex generalis. Aborsi dalam hal ini merupakan "aborsi provokatif'', yaitu aborsi dilakukan karena korban tidak berniat mempunyai anak. Aborsi dilakukan sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) PP Kesehatan Reproduksi yang mengatur cara melakukan aborsi  setelah usia kehamilan mencapai 40 hari.

BAB II (Kedua)

HARAPAN dan PENEGAKAN HUKUM 

Bab dua pada buku ini membahas tentang ekspektasi masyarakat terhadap perspektif sosiologi dalam penegakan hukum. Korupsi terjadi di bidang peradilan dan bahkan dalam fungsi ekstralegal, dan korupsi juga terjadi dalam jangka waktu yang lama di kantor kejaksaan. Jaksa harus membantu mengekspresikan negara dalam menjalankan fungsinya, baik yang bersifat yudikatif maupun di luar hukum. 

Aspek yudisial seharusnya beraspek pada kinerja disparitas (perbedaan perlakuan). Ketika menjalankan dimensi yudisial ini, jaksa perlu memperkuat kantor kejaksaan, yang membantu menghindari penyalahgunaan kekuasaan kejaksaan melalui perlakuan yang tidak setara. Menurut Klitgard, korupsi dapat terjadi karena tidak adanya mekanisme akuntabilitas dalam situasi dengan pengawasan dan diskresi yang kuat. Perbuatan korupsi yang terjadi di lingkungan kejaksaan antara lain "jual beli" berdasarkan hak subjektif dan juga terjadi di bidang peradilan.

BAB III (Ketiga)

ISU-ISU HUKUM DI TENGAH MASYARAKAT

Bagian terakhir dari buku ini adalah bagian ketiga yang membahas permasalahan hukum yang beredar di masyarakat. Teror penembakan yang terjadi di masjid yaitu masjid Al Noor dan Linwood di kota Christchurch, penembakan ini menggunakan senjata yang hampir mirip pada game online yaitu PUBG. Game online PUBG dapat memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat sehingga sebenarnya dilarang untuk memainkannya. Game PUBG juga dianggap sebagai game yang mengandung unsur permusuhan dan kekerasan, sehingga tanpa disadari seseorang bisa saja melakukan kesalahan tidak terduga. 

Tak hanya game PUBG saja, masih banyak lagi game online yang memberikan dampak buruk bagi jiwa manusia. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi kelayakan game online dan lulus uji kelayakan untuk menerbitkan game online. Selain game online PUBG ada juga film yang harus lulus dari uji sensor melalui Lembaga Sensor Film (LSF) dan harus ternilai baik dalam uji kelayakannya. Lembaga Sensor Film (LSF) dan harus ternilai baik dalam uji kelayakannya. Untuk menghindari kontroversi, kita perlu membentuk badan untuk menyensor game online agar masyarakat tidak berpikir buruk . Selain itu, dalam kaitannya game online, perlu adanya suatu organisasi untuk menilai kelayakan game online agar semua lapisan masyarakat tidak terjerumus ke dalam situasi negatif yang diakibatkan oleh game online. 

Dari hasil riview diatas, saya menemukan bahwa sosiologi hukum tidak hanya membahas Sosiologi hukum secara teoritis saja, namun juga dalam perspektif modern. Dalam menegakkan hukum, pengadilan negeri harus mempertimbangkan putusan yang selaras dengan apa yang dilakukan pelaku terhadap korban sehingga pelaku memperoleh ketetapan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Kesimpulan lainnya, dalam kasus yang diselesaikan tanpa kompensasi, jaksa harus jujur. Dalam masyarakat, kita perlu sedikit berhati-hati dalam menentukan pilihan, misalnya dalam memilih hiburan seperti film atau game online. Film dan game online harus lolos uji kelayakan dan tidak boleh menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. 

Kelebihan buku Sosiologi Hukum Kontemporer: 

  • Menyajikan analisis yang relevan dengan kondisi hukum saat ini
  • Menekankan penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari dan reaksi masyarakat, bukan hanya teori
  • Dapat digunakan oleh berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan praktisi hukum.

Kekurangan buku Sosiologi Hukum Kontemporer: 

  • Kurangnya pembahasan mendalam tentang teori-teori sosiologi hukum.
  • Analisis terbatas mungkin beberapa isi tidak dibahas secara mendalam atau terwakili dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun