Mohon tunggu...
Marista Fajar Setiawandani
Marista Fajar Setiawandani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup itu pilihan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Sosiologi Hukum Kontemporer (Karya: Dr.Rio Christiawan, S. H., M. Hum., M. Kn.)

25 September 2024   20:15 Diperbarui: 25 September 2024   20:36 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mata Kuliah: Sosiologi Hukum

HASIL REVIEW 

Sosiologi hukum merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang menitikberatkan pada perilaku masyarakat yang menjadi pedoman dan aturan dalam menegakkan hukum. Dalam kerangka sosiologi, sosiologi hukum tidak hanya membahas tentang hukum-hukum yang terkandung dalam undang-undang dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, tetapi juga tentang perilaku masyarakat dan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat ketika undang-undang tersebut diterapkan.

Dalam buku karya Dr. Rio Christiawan, S.H.,M.Hum.,M.Kn. tidak ada sub bab melainkan bagian-bagian yang sudah ditulis sesuai dengan poin bagian tersebut. Buku ini hanya membahas tentang penguraian sosiologi hukum secara Kontemporer bukan secara teoritis. Buku Sosiologi Hukum Kontemporer (Praktik dan Harapan Penegakan Hukum) dibagi menjadi tiga bagian yaitu:

BAB I (Pertama)

PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM

Bab pertama buku ini menyajikan kumpulan beberapa penggalan dan analisis sosiologis berbagai situasi di Indonesia terkait penegakan hukum. Salah satu kasusnya adalah kasus darurat peradilan anak dimana pengadilan membatalkan keputusan pengadilan negeri dalam kasus pemerkosaan dimana seorang kakek kandung  memperkosa saudara perempuan kandungnya dan ibu kandungnya sendiri juga ikut membantu dalam aborsi anak tersebut. Seharusnya korban tunduk pada hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, namun Pengadilan Negeri menolak putusan tersebut karena korban menilai putusan tersebut tidak menguntungkan dan dapat dibenarkan.

Tersangka yang mengaborsi anaknya tersebut diatur pada pasal 299 juncto pasal 346-349 KUHP pidana sebagai Lex generalis. Aborsi dalam hal ini merupakan "aborsi provokatif'', yaitu aborsi dilakukan karena korban tidak berniat mempunyai anak. Aborsi dilakukan sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) PP Kesehatan Reproduksi yang mengatur cara melakukan aborsi  setelah usia kehamilan mencapai 40 hari.

BAB II (Kedua)

HARAPAN dan PENEGAKAN HUKUM 

Bab dua pada buku ini membahas tentang ekspektasi masyarakat terhadap perspektif sosiologi dalam penegakan hukum. Korupsi terjadi di bidang peradilan dan bahkan dalam fungsi ekstralegal, dan korupsi juga terjadi dalam jangka waktu yang lama di kantor kejaksaan. Jaksa harus membantu mengekspresikan negara dalam menjalankan fungsinya, baik yang bersifat yudikatif maupun di luar hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun