Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengimbau kepada setiap pimpinan perusahaan se Kota Makassar untuk tidak melakukan pemaksaan penggunaan atribut Natal bagi para karyawan non Kristiani. Hal ini ia pertegas melalui Surat Edaran Nomor 450/2607/Kesra/XII/2016 pada Senin, 19 Desember 2016 yang ditembuskan kepada Kapolrestabes Makassar, Dandim 1408 Makassar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, dan Kepala Badan Kesbang Kota Makassar.
Surat Edaran ini berisi tentang himbauan kepada Pimpinan Perusahaan, Mall, Supermarket, Minimarket, Perusahaan Besar, Kecil, dan Menengah se Kota Makassar. Selain itu juga ditujukan kepada Pengusaha Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Makassar untuk tidak memaksakan penggunaan atribut Natal kepada karyawan atau masyarakat yang beragama non Kristiani dalam rangka perayaan Natal.
"Kami bukan melarang penggunaan atribut Natal, melainkan menghimbau agar tidak memaksakan penggunaan atribut Natal bagi karyawan atau masyarakat non Kristiani," tegas Danny.
Diterbitkannya surat ini juga untuk menghindari adanya pemaksaan menggunakan atribut Natal yang mungkin saja dilakukan oleh pengusaha ataupun perusahaan terhadap karyawan atau masyarakat yang berbeda keyakinan. Selain itu, himbauan ini ada kaitannya dengan menjaga toleransi serta kerukunan antarumat beragama dengan memberikan kemerdekaan kepada setiap warga Kota Makassar dalam mengekspresikan suka citanya dalam merayakan Natal.
“Hal ini juga dilakukan untuk memelihara situasi kota tetap kondusif menyambut hari raya bagi umat Kristiani, menyusul munculnya gejala sensitivitas terhadap isu agama pasca bergulirnya kasus penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahja Poernama,” lanjutnya.
Danny juga mengatakan himbauan untuk tidak melakukan pemaksaan menggunakan atribut agama tertentu terhadap orang berbeda keyakinan bias berlaku bagi semua orang, tidak hanya ditujukan untuk umat Kristiani. Misalnya, di saat umat Islam merayakan Idul Fitri atau Idul Adha, pengusaha atau perusahaan juga bisa melakukan tindakan serupa bagi karyawan non Muslim, yakni dengan tidak memaksakan menggunakan jilbab.
"Pemerintah mencegah kemungkinan terjadinya hal - hal yang dapat merusak kerukunan antar umat beragama," terangnya.
Sanksi bagi pelanggar surat edaran ini berupa pencabutan surat izin usaha bagi perusahaan atau pengusaha yang terbukti melanggarnya. Selain himbauan ini, Danny juga menghimbau kepada warga Makassar untuk tetap menjaga ketentraman dan ketertiban, sehingga suasana perayaan Natal dan Tahun Baru 2017 dapat berjalan secara aman dan kondusif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H