Pengertian Perjanjian diatur dalam Bab II Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang "Perikatan-Perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau Perjanjian", mulai Pasal 1313 sampai dengan Pasal 1351, dimana ketentuan dalam Pasal 1313 merumuskan pengertian perjanjian yang berbunyi " Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih" Â Sesuai dengan asas Pacta Sunt Servanda, janji itu harus ditepati, maka apa yang menjadi kewajiban suatu pihak yang berarti hak bagi pihak lawan harus dipenuhi.
Perjanjian kredit seperti diuraikan, mengandung pengertian yang menunjukkan unsur pinjam-meminjam didalamnya yaitu pinjam meminjam antara pihak bank dengan Debitur. Syarat suatu perjanjian dapat dikatakan sah sesuai pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya;
Yang dimaksud sepakat adalah bahwa kedua subjek yang membuat suatu perjanjian itu harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok dari suatu perjanjian yang mereka sepakati.
2. Cakap dalam membuat suatu perjanjian;
Sesesorang itu harus benar-benar mempunyai kewenangan dalam membuat suatu perjanjian dengan pihak lainnya. Dan bertanggung jawab atas akibat dari perjanjian yang dibuat.
3. Mengenai suatu hal tertentu;
Pasal 1333 KUHPerdata menyatakan bahwa paling sedikit yang menjadi obyek perjanjian harus dapat ditentukan oleh jenisnya, baik benda berwujud atau benda tidak berwujud.
4.Suatu sebab yang halal;
Sebab disini diartikan sebagai isi atau tujuan dari pada suatu perjanjian.