Mohon tunggu...
Maris AhmedAzzurro
Maris AhmedAzzurro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kaitan Erat Hukum Adat dan Hukum Islam di Tanah Minang

30 Maret 2024   12:00 Diperbarui: 30 Maret 2024   12:41 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Di Tanah Minang mengacu pada serangkaian tradisi, norma, dan aturan yang diwariskan dari generasi ke generasi dalam masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat, Indonesia. Hukum adat ini didasarkan pada prinsip Kebijakan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, yang berarti "hukum adat bersandar pada syariat Islam, dan syariat Islam bersandar pada Al-Quran". Hal ini mencerminkan hubungan erat antara adat dan agama Islam dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Hukum adat ini mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk perkawinan, warisan, pertanian, dan tata keluarga.

Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah prinsip fundamental dalam sistem hukum adat Minangkabau di Tanah Minang. Prinsip ini menggambarkan hubungan yang erat antara hukum adat (adat) dengan hukum Islam (syarak) serta Al-Quran (kitabullah). Untuk memahami prinsip ini dengan lebih baik, mari kita bahas kedua bagian dari prinsip ini secara terpisah.

Pertama kita bahas Adat Basandi Syarak, Adat Basandi Syarak mengacu pada penyebaran hukum adat Minangkabau yang bersandar pada prinsip-prinsip hukum Islam atau syariat. Dalam konteks ini, nilai-nilai, norma, dan aturan adat dipandang sebagai bagian dari implementasi prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi adat Minangkabau diintegrasikan dengan ajaran agama Islam, sehingga menciptakan sistem hukum yang unik yang mencerminkan nilai-nilai Islam dalam konteks budaya lokal.

Pentingnya prinsip Adat Basandi Syarak diilustrasikan melalui integrasi antara nilai-nilai, norma-norma, dan aturan adat dengan ajaran-ajaran Islam. Artinya, kehidupan sosial, budaya, dan hukum adat di Tanah Minang tidak dipisahkan secara tegas dari ajaran Islam, melainkan diintegrasikan dalam kerangka yang lebih luas yang mencakup kedua aspek tersebut.

Dalam konteks Adat Basandi Syarak, tradisi adat diinterpretasikan dan diterapkan sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti perkawinan, warisan, pertanian, dan tata keluarga. Misalnya, sistem pewarisan dalam adat Minangkabau harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang mengatur pembagian warisan di antara ahli waris.

Adat Basandi Syarak juga menunjukkan bahwa ajaran Islam merupakan fondasi atau landasan utama dalam pembentukan hukum adat Minangkabau. Dengan demikian, hukum adat yang berlaku di Tanah Minang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, melainkan mencerminkan harmonisasi antara nilai-nilai budaya lokal dan ajaran agama.

Penerapan prinsip Adat Basandi Syarak memainkan peran penting dalam menjaga identitas budaya dan agama masyarakat Minangkabau. Ini juga menunjukkan fleksibilitas dan adaptabilitas hukum adat Minangkabau dalam mengikuti perkembangan zaman dan nilai-nilai yang bersifat universal, sambil tetap mempertahankan akar budaya dan spiritual mereka.

Selanjutnya Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Basandi Kitabullah menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum Islam atau syariat bersandar pada Al-Quran sebagai sumber utama dan terpenting. Dalam hal ini, Al-Quran dianggap sebagai kitab suci yang mengatur segala aspek kehidupan, termasuk norma-norma hukum. Dengan demikian, hukum Islam menjadi fondasi atau landasan yang tidak dapat diganggu gugat dalam hukum adat Minangkabau.

Dalam konteks Syarak Basandi Kitabullah, Al-Quran memberikan pedoman dan petunjuk bagi umat Islam dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal hukum. Oleh karena itu, segala bentuk hukum atau kebijakan yang ditetapkan dalam masyarakat Minangkabau haruslah sesuai dengan ajaran-ajaran Al-Quran.

Pentingnya prinsip Syarak Basandi Kitabullah terletak pada pentingnya memastikan bahwa hukum dan kebijakan yang diterapkan dalam masyarakat Minangkabau tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama Islam. Dengan demikian, prinsip ini menggarisbawahi bahwa hukum adat Minangkabau tidak dapat bertentangan dengan ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Quran.

Penerapan prinsip Syarak Basandi Kitabullah juga menunjukkan pentingnya penghormatan terhadap otoritas Al-Quran dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Dengan mendasarkan hukum adat pada ajaran Al-Quran, diharapkan sistem hukum adat Minangkabau dapat mencerminkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan yang diajarkan dalam Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun