Mohon tunggu...
Marisa Atalia Insara
Marisa Atalia Insara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

I write

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pesan Propaganda dalam BIMTEK Penerapan dan Penggunaan Set Top Box untuk Peralihan Siaran TV Analog ke TV Digital

3 Agustus 2022   18:04 Diperbarui: 3 Agustus 2022   18:08 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 21 Juli lalu Kemkominfo menyelenggarakan Bimbingan Teknik penggunaan dan Penerapan TV Digital dan Set Top Box dalam menghadapi ASO. Dalam acara tersebut banyak dibahas mengenai cara penggunaan Set Top Box dan sosialisasi mengenai perubahan siaran Analog ke siaran digital. 

Perubahan dari TV analog ke TV digital harus segera dilakukan oleh masyarakat di Indonesia karenahal ini merupakan hal penting bagi perkeembangan negara. Seperti yang sudah diinformasikan bahwa hingga tanggal 02 November 2022 sudah menjadi batas akhir migrasi TV analog ke TV digital dan pemberhentian siaran analog. 

Hal tersebut sudah di informasikan dalam BIMTEK yang diadakan 12 hari lalu, namun berdasarkan analisis menunjukkan bahwa terdapat pesan-pesan propaganda di dalam BIMTEK ASO menuju penyiaran digital ini. 

Analisis propaganda yang telah dilakukan oleh Institute for Analisis Propaganda (IPA) telah mengidentifikasi tujuh teknik ganda yaitu name calling, glittering generality, transfer, testimonial plain folks car stacking (selection) dan bandwagon. Name calling adalah pelabelan yang bermaksud meremehkan ide atau orangyang sudah terbiasa menolak kutuk sesuatu tanpa bukti. 

Name calling yang banyak digunakan yakni pentingnya dan bermanfaatnya siaran TV digital, sosialisasi mengenai TV digital sudah dipahami sebagian besar ditunjukkan pada tahap 1 di 116 kota/kabupaten di seluruh wilayah Indonesia pada 30 April 2022 lalu. 

Tahap kedua ASO untuk migrasi TV digital akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2022 mendatang, pemerintah memberikan himbauan untuk segera beralih ke TV digital dan meninggalkan Tv analog. 

Aturan tersebut turunan dari undang-undang NOmor 32 tahun 2022 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undanag Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada teknik kedua yakni glittering generality, Glittering generality adalah upaya untuk menghubungkan sesuatu dengan kata-kata yang baik, dan memang begitu digunakan untuk membuat pendengar menerima dan setuju dengan klaim tanpa meneliti bukti berdasarkan informasi yang didapatkan dari BIMTEK Penerapan dan Penggunaan Set Top Box, pemerintah akan memberikan Set Top Box gratis terhadap masyarakat yang kurang mampu, dan siaran TV digital akan menjadi siaran yang berkualitas. 

Pada teknik ketiga yakni transfer. Transfer adalah metode untuk membawa otoritas, dukungan dan kebanggan akan sesuatu yang ada dihargai untuk hal-hal lain sehingga dapat diterima. Berdasarkan penjelasan dari BIMTEK Penerapan dan Penggunaan Set Top Box, masih ada beberapa masyarakat yang tidak mengetahui informasi mengenai peralihan siaran televisi analog ke televisi digital. Padahal kebijakan yang ditempuh Pemerintah sudah terkandung dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. 

Pada teknik keempat yaitu testimonial. Testimonial adalah metode yang memungkinkan orang yang menyukai atau membenci suatu ide, program, atau produk untuk memuji atau merusak hal-hal yang mereka sukai atau benci. 

Berdasarkan informasi yang didapatkan pada BIMTEK Penerapan dan Penggunaan Set Top Box, masih banyak masyarakat kurang mampu yang tidak setuju dengan peralihan TV digital ini dikarenakan harga Set Top Box yang dinilai terlalu mahal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun