Mohon tunggu...
Marisa Atalia Insara
Marisa Atalia Insara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

I write

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Minyak Curah, KTP, dan PeduliLindungi

19 Juli 2022   18:31 Diperbarui: 19 Juli 2022   18:33 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Minyak goreng adalah salah satu kebutuhan pokok yang tidak bisa dikesampingkan. Hal ini mengingat, hampir seluruh masyarakat di Indonesia menggunakan minyak goreng untuk berbagai olahannya. Terlebih lagi banyak masyarakat indonesia yang sangat menggemari gorengan. 

Maka dari itu, masyarakat Indonesia sangat merasa kesulitan ketika pemerintah mulai mengumumkan bahwa harga minyak goreng naik pada februari 2022 lalu. Hingga kini harga minyak goreng kemasan masih terbilang mahal, oleh karena itu masyarakat beralih ke minyak goreng curah yang semakin hari mengalami penurunan harga. 

Pemerintah memberikan kemudahan khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu dengan memberikan harga Rp. 14.000 perliter untuk Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Namun pembelian minyak goreng ini tentunya dibawah pengawasan ketat, supaya distribusinya bisa lebih merata. 

Adapun cara untuk membatasi pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat ini, pemerintah memberlakukan pembelian dengan aplikasi PeduliLindungi, atau dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi pembelian secara berulangoleh masyarakat. 

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Minyak Goreng Curah Rakyat dapat diperoleh masyarakat melalui penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 20 dan juga mellalui pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Dengan adanya kebijakan ini tentu saja menjadi pro kontra dikalangan masyarakat. Ada beberapa pihak yang setuju dan ada pula pihak yang kurang setuju. Dalam sudut pandang penjual misalnya, para penjual minyak goreng dipasar yang tidak terdaftar dalam program Simirah 20 dan Pelaku Usaha jasa Logistik dan Eceran, akan takut kehilangan para pelanggannya karena semuanya lebih memilih membeli minyak goreng curah yang lebih murah. Berbeda saat dulu saat harga minyak goreng masih Rp. 17.000 perliter, masih mudah laku karena barang pun sedang langka. 

Di sudut pandang lain, yaitu para pembeli juga merasa penggunaan aplikasi dan NIK ini sedikit merepotkan. Pelanggan yang biasa menggunakan minyak goreng curah tentu akan merasa takut, karena berpikir NIK yang diberikan akan disalahgunakan dalam bentuk pinjaman online atau lainnya. Terlebih di zaman sekarang banyak fenomena-fenomena yang mengatasnamakan oknum untuk kepentingan pribadi hanya dengan data identitas KTP, oleh karena itu tentu kebijakan ini harus ditinjau ulang kembali.

Para masyarakat berharap pemerintah mempermudah peraturan bukannya mempersulit, terlebih saat ini stok minyak goreng relatif banyak, jika tujuannya adalah untuk mengawasi adanya kecurangan atau penyelewengan mungkin sebaiknya pemerintah bisa memaksimalkan peran aparat kepolisian dan instansi terkait dalam hal distribusi. Karena banyak masyarakat juga yang menyayangkan hal ini, belum lagi banyak pelanggan yang sudah berusia lanjut sehingga mereka kesulitan menggunakan ponsel . 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun