Mohon tunggu...
Marisa Amalia Putri
Marisa Amalia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Nama : Marisa Amalia Putri NIM : 2018016068 Hobi : menyanyi Genre Film favorit : horror

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket DPR RI Pasca Pemilu 2024: Pro Vs Kontra?

25 Maret 2024   14:50 Diperbarui: 25 Maret 2024   14:53 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Melihat polemik belakangan ini yakni terkait Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang baru saja berlangsung, kini tengah bergulir wacana untuk penggunaan Hak Angket DPR terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu. Sebagian masyarakat menganggap bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu sarat dengan kesalahan, kesewenangan, penyalahgunaan kewenangan, dan berbagai pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Namun, adanya usulan hak angket oleh DPR RI tersebut memicu berbagai pernyataan pro dan kontra, sebagian ada yang menyatakan bahwa seharusnya dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik, yakni Bawaslu ataupun Gakkumdu karena merupakan persoalan hukum. Namun, ada juga yang setuju terkait usulan hak angket ini, dikarenakan ini merupakan langkah yang tepat dan demokratis. Sebab, hak angket DPR ini merupakan salah satu hal yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu , dalam konteks pemilu hak angket dapat digunakan untuk memeriksa kebenaran dan keadilan hasil pemilu, terlebih jika ada dugaan keadaan yang serius.

Pendapat saya pribadi penggunaan hak ini dalam konteks dugaan kejadian pemilu adalah langkah yang tepat dan demokratis, terlebih karena hak angket merupakan salah satu hak yang diberikan kepada DPR. Dalam konteks pemilu sendiri, hak angket dapat digunakan untuk memeriksa kebenaran dan keadilan hasil pemilu, terutama jika ada dugaan keadaan yang serius.Namun, penggunaan hak ini tidak dapat dilakukan dengan sembarangan, harus dilakukan dengan bijaksana dan berdasarkan bukti yang kuat. Dugaan situasi harus dibuktikan dengan cara yang transparan dan adil, dan hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.Penggunaan hak angket juga harus diikuti dengan tindakan konstruktif untuk memperbaiki sistem pemilu dan mencegah terjadinya kondisi yang sama di masa depan.

Menurut saya, jika DPR menggunakan hak ini untuk memeriksa kebenaran hasil pemilu, ini menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang kuat dan integritas sistem pemilu.Namun sekali lagi ditekankan bahwa penting juga untuk mempertimbangkan dampak sosial dan politik dari penggunaan hak angket,  hak ini harus dilakukan dengan cara yang tidak merusak kesepakatan politik dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, penggunaan hak angket harus selalu diikuti dengan dialog dan konteks antara berbagai pihak, termasuk partai politik,pemilih, dan masyarakat umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun