Mohon tunggu...
Marisa Ifkarina
Marisa Ifkarina Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis adalah salah satu cara mengekspresikan diri. Dengan menulis kita bisa menuangkan rasa dan menyampaikan pesan pada dunia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasanganmu Selingkuh? Stop Lakukan Ini Kalau Gak Mau Dituntut Selingkuhannya!

14 Mei 2023   13:28 Diperbarui: 14 Mei 2023   17:04 899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : World of buzz 

Topik perselingkuhan masih menjadi topik favorit yang dibicarakan oleh publik setelah berbagai kejadian yang menimpa orang-orang disekeliling kita. Bukan hanya itu, beberapa publik figur di Indonesia juga kerap kali menjadi sorotan dalam kasus perselingkuhan ini, meskipun pada akhirnya sebagian korban memilih untuk bangkit dari trauma masa lalu, namun tak sedikit juga yang memilih untuk kembali ke pasangannya walaupun sudah terbukti selingkuh.

Indonesia telah menduduki peringkat kedua di Asia sebagai negara dengan kasus perselingkuhan terbanyak. Hal tersebut berdasarkan dari hasil survei yang dilakukan oleh Justdating, dimana pada peringkat pertama negara yang menduduki kasus perselingkuhan terbanyak adalah Thailand 50%, Indonesia 40%, Taiwan dan Singapore 30% dan Malaysia 20% (Willy Widianto, 2023 Februari 18).

Maraknya kasus perselingkuhan, membuat kita harus memahami bagaimana sikap dan cara yang tepat untuk menghadapi permasalahan tersebut. Dalam hal ini peraturan yang menjelasakan tentang larangan dan jerat hukum perselingkuhan yang disertai dengan perzinahan tertuang dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP, diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan apabila seorang laki-laki atau perempuan yang telah kawin melakukan perzinahan padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. Bukan hanya pelaku saja, selingkuhan yang turut serta melakukan perbuatan itu, juga dapat diancam pidana yang sama.

Foto : World of buzz 
Foto : World of buzz 

Namun sayangnya tak sedikit dari korban justru memilih untuk menyebarkan perselingkuhan tersebut melalui konten penggerebekan atau menyebarluaskan chat percakapan antara pelaku dan selingkuhannya di media sosial. Hal tersebut justru sangat merugikan korban apabila pelaku perselingkuhan merasa bahwa nama baiknya telah tercemar. Dalam hal ini pelaku perselingkuhan tetap memiliki hak konstitusi untuk melaporkannya kepada pejabat yang berwenang yaitu Penyidik POLRI atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (PPNS ITE).

Dasar hukum pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari hal tersebut adalah dengan bersikap lebih bijak dalam bertindak agar tidak merugikan diri sendiri. Berikut adalah tips bagaimana menghadapi situasi perselingkuhan yang dilakukan oleh pasangan, yakni dengan cara mengumpulkan bukti-bukti perselingkuhan yang ada. Kemudian sebelum menempuh ke jalur hukum, sebaiknya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu. Namun apabila korban ingin menyelesaikannya langsung melalui jalur hukum, maka buatlah laporan tentang perselingkuhan kepada kepolisian agar kasus segera diproses. Perlu diketahui bahwa Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan yang absolut, artinya pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun