Seperti yang kita tahu di lingkungan masyarakat masih banyak sekali permasalahan sengketa yang terjadi. Berbagai hal bisa menjadi pemicu atau akibat terjadinya permasalahan sengketa yang terjadi disekitar kita. Contohnya adalah terjadi perbedaan pendapat sampai dengan rasa takut akan dirugikan  kerap menjadi alasan timbulnya permasalahan sengketa.Â
Dalam dunia bisnis sendiri ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tersebut. dua diantaranya adalah menggunakan cara litigasi atau biasa disebut dengan penyelesaian sengketa melalui jalur persidangan.Â
Jalur penyelesaian yang kedua adalah menggunakan jalur non litigasi yakni penyelesaian sengketa yang mana dilakukan melalui cara-cara yang ada diluar pengadilan atau bisa juga menggunakan lembaga alternatif diluar pengadilan. dinegara kita sendiri penyelesaian sengketa menggunakan jalur non litigasi ada dua macam yang pertama adalah arbitrase, dan yang yang kedua adalah alternatif pengelesaian sengketa yang mana kedua hal ini telah tercatat dalam undang-undang nomor 30 tahun 1999 arbitrase serta alternatif penyelesaian sengketa (UU AAPS).
Arbitrase merupakan sebuah penyelesaian sengketa yang mana didalamnya terdapat penyerahan sengketa secara tertulis kepada pihak ketiga dengan netral, dan menurut undang-undang nomor 30 tahun 1999 mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa pada pasal 1 tertulis bahwasanya arbitrase merupakan sebuah cara diluar peradilan umum yang didasari oleh perjanjian arbitrase yang mana dibuat dengan cara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
Sengketa melalui arbitrase dilaksanakan dengan cara yakni kedua belah pihak yang bersengketa harus menulis kesepakatan secara tertulis untuk melakukan sebuah kesepakatan dalam penyelesaian arbitrase.Â
Setelah kedua belah pihak menyepakati akan menyelesaikan perselisihan dengan arbitrase sebelum itu kedua belah pihak harus menambahkan klausul untuk mencegah penyelesaian yang nyata. Namun, jika kedua belah pihak belum memasukan klausul tersebut di perjanjian pokok maka pihak yang bersangkutan dapat menggunakan akta kompromis yang ditandatangani kedua belah pihak yang mana akan disaksikan oleh notaris.
Selain menggunakan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa jalur non litigasi, penyelesaian sengketa juga dapat dilakukan dengan menggunakan cara alternative dispute resolution (ADR).Â
ADR ini merupakan sebuah alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang didasarkan oleh kata sepakat atau konsensus yang mana dilakukan oleh para pihak yang bersengeketa baik dengan bantuan pihak yang netral ataupun tanpa bantua pihak yang netral tersebut.Â
Pada undang-undang nomor 30 tahun 1999 pasal 1 angka 10 disana tertulis bahwasanya alternative  penyelesaian sengketa merupakan sebuah lembaga penyelesaian sengketa yang prosedurnya disepakati oleh para pihak yang bersangkutan. Penyelesaian diluar pengadilan ini dilakukan dengan cara konsultasi,negosiasi,mediasi,konsiliasi, atau penilaian ahli.
Instansi : UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Mata kuliah : Arbitrase Syariah