Mohon tunggu...
mario septianto
mario septianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - penulis pemula

penulis baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Bermedia Sosial dengan Aman

9 Agustus 2021   01:45 Diperbarui: 9 Agustus 2021   01:46 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Semarang 09/08/2021) Mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM II pada kegiatan KKN saat ini mengusung tema "Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Melalui Kegiatan Kuliah Kerja Nyata."

Berawal dari keprihatinan akan banyak masyarakat yang terjerat pelanggaran hukum UUITE dan ketakutan masyarakat akan UUITE. Saya berinisiatif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa UUITE itu bukanlah penghalang masyarakat dalam bermedia sosial. Maka dari itu terdorong oleh fenomena ketakutan masyarakat akan UUITE peserta KKN Universitas Diponegoro di lokasi Kelurahan Bangetayu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang menggagas kampanye "Mari, Bermedia Sosial yang aman". Dengan merujuk pada informasi resmi dan terverifikasi, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro di lokasi ini membuat poster dan membagikannya kepada masyarakat.

Penggagas program ini, Mario Septianto, mengatakan bahwa banyak sekali masyarakat yang takut akan jeratan hukuman UUITE. Namun disini saya berusaha membantu agar masyarakat bisa bermedia sosial dengan aman. Pertama dalam penyebaran berita, jangan sekali-kali menyebarkan berita bila berita itu tidak jelas sumbernya darimana. 

Dari masalah pertama ini, saya sering menemukan bahwa masyarakat sering terjebak pada headline berita yang tidak jelas lalu menyebarkannya. lalu masalah kedua adalah berbicara tentang berkomentar. jangan sekali-kali berkomentar yang mengandung konten melecehkan,menuduh,membuka informasi rahasia. Hal ini menyebabkan para pengguna media sosial terjerat oleh UUITE.

Didalam poster tersebut juga terdapat rekomendasi situs Polisi Siber hal ini bertujuan agar masyarakat yang menjadi korban kejahatan media sosial bisa melaporkan kasusnya pada polisi siber. Bagaimana pun juga Polisi Siber tidak bisa mengerjakan sendiri tugas ini, namun juga dengan dukungan masyarakat. Selain itu juga masyarakat diajak agar semakin bijak bermedia sosial. Mari,Bermedia Sosial dengan Aman.

Penulis : Mario Septianto -- S-1 Sejarah Fakultas Ilmu Budaya 2018
D.P.L : Romadhon, S.Pi, M.Biotech

#KKNTimIIPeriode2021

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun