Mohon tunggu...
Mario Rosarry Prachdezva
Mario Rosarry Prachdezva Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Siswa SMA Kolese Kanisius

gabut aja

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cinta Berujung Pidana

4 April 2023   20:51 Diperbarui: 4 April 2023   21:02 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MASALAH YANG DIBAHAS

Masalah yang dibahas adalah kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina  yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo hingga korban mengalami koma selama kurang lebih 14 hari dan setelah itu ia mengalami amnesia. Tentunya masalah ini bukanlah sebuah masalah yang sepele karena diketahui bahwa peristiwa ini terjadi di ranah sekolah dimana pelaku dan korban juga masih merupakan siswa aktif sekolah, diketahui juga bahwa orang tua dari Mario Dandy Satriyo merupakan  Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta II. 

PEMICU UTAMA

Penyebab dari masalah ini adalah pacar dari pelaku penganiayaan (Agnes Gracia Hartanto) mengaku bahwa dia telah diperlakukan kurang baik  oleh David yang sekaligus mantan pacar Agnes, kemudian pacar dari Agnes (Mario Dandy Satrio) emosional. Mario Dandy kemudian mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada David, namun tidak dijawab dan tidak bisa bertemu. Anak pejabat pajak itu lantas mendatangi langsung korban yang tengah main ke rumah temannya. 

AKIBAT YANG DITIMBULKAN

Akibat dari kasus tersebut memunculkan efek domino yaitu terungkap bahwa Harley dan Jeep Wrangler milik Mario Dandy Satrio tidak memiliki surat dan pajaknya mati, orang tua Mario dandy yakni Rafael Alun Trisambodo dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II karena terbukti menyembunyikan harta dan tidak membayar pajak, kementerian keuangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memeriksa arus keuangan dari enam perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo, menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kementerian keuangan dan para pekerja pajak, diperiksanya 69 pegawai Kemenkeu yang tidak clear, Mario Dandy dikeluarkan dari Universitas Prasetya Mulya, Mario Dandy dan Agnes Gracia menjadi tersangka atas kasus penganiayaan David Ozora.

SOLUSI PERMASALAHAN

Agnes dikenakan Pasal 1 angka 1 UU SPPA Pasal 1 angka 1 UU SPPA menerangkan bahwa sistem peradilan pidana anak/SPPA adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahapan penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Cara terakhir setelah SPPA tidak efektif adalah SPKA, LPKA adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya. Terkait LPKA ini, dalam UU SPPA diatur bahwa setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan perubahan sistem menjadi LPKA sesuai dengan UU SPPA paling lama 3 tahun.Penting untuk diketahui, pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Hal ini karena sistem peradilan pidana anak dilaksanakan, salah satunya, berdasarkan asas perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir. Selain itu, setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 17 ayat 2 yang berbunyi Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

Sementara itu Mario Dandy dijerat pasal asal 76C UU 35/2014 yang berbunyi Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Dalam Pasal 76C UU 35/2014 tersebut terminologi yang digunakan bukanlah penganiayaan, melainkan kekerasan. Kekerasan yang dimaksud di sini adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 1 dan 2 yang berbunyi (1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Perlindungan Untuk David Ozora UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 16 ayat 1 yang berbunyi Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 17 ayat 1 dan 2 yang berbunyi (1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk : a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa; b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. (2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan. UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 22 yang berbunyi Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun