Kemunculan Joko Widodo sebagai orang nomor satu di Indonesia sejak tahun 2014 benar-benar menjadi berkat dan anugerah bagi masyarakat Indonesia. Terobosan dan kebijakan yang diambilnya itu selalu dengan pertimbangan mantab yang mana selalu memiliki tendensi kea rah kebaikan bangsa untuk masyarakat Indonesia.
Yang disebut dengan masyarakat Indonesia itu bukan saja para elit bangsa, para anggota partai politik, atau orang-orang kaya yang tinggal di kawasan perkotaan. Orang-orang di desa, di pelosok-pelosok negeri ini juga merupakan masyarakat Indonesia. Mereka yang di desa dan di pelosok Indosesia juga terdampak kepemimpinan Jokowi.
Seorang Jokowi benar-benar memberikan seluruh perhatiannya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakannya pro rakyat, pro masyarakat di desa dan di pelosok. Salah satu program atau kebijakan Jokowi yang memperhatikan masyarakat di desa dan di pelosok adalah dana desa.
Dilansir dari djpb.kemenkeu.go.id, berdasarkan Undang-undang Desa, Dana Desa diartikan sebagai dana yang berasal dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan demikian, sangat jelas bahwa dana-desa diberikan kepada desa untuk kepentingan desa dan masyarakat di desa. Namun, keberadaan uang kerap kali menimbulkan banyak masalah. Masalah serius. Dana desa melahirkan raja baru di pelosok Indonesia. Kemunculan raja baru ini mengindikasikan bahwa nafsu korupsi tidak sekadar di lingkaran pusat semata, tetapi ada juga di luar lingkaran pusat.
Tentu, kemunculan raja baru ini sangat meresahkan. Ketika Jokowi hendak mensejahterahkan masyarakat pelosok dengan dana desa, uang tersebut malah nyasar dalam perut para elit desa. Uangnya memang sampai di desa, tetapi tidak ke tangan masyarakat desa.
Untuk itu, evaluasi atas penyaluran dana desa benar-benar harus diperhatikan. Pengawasan distribusi uang harus ditingkatkan. Pengawasan sangat dibutuhkan dalam pendistribusian uang menuju desa. Pengawasan dengan mata terbuka memungkinkan uang dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.
Secara lain, dapat dikatakan bahwa uang tersebut tidak tersangkut di tangan para elit desa. Dan, Â mereka yang bertanggungjawab atau yang terlibat dalam pengawasan juga tidak bermain mata selama pengawasan berlangsung.
Agar pengawasan dapat berjalan dengan baik, pengawasan dibuat se-transparan mungkin. Transparan dalam arti masyarakat perlu tahu berapa jumlah dana yang dicairkan oleh pusat kepada mereka dan bagaimana dana itu disalurkan. Dana yang masyarakat terima harus sama dan sesuai dengan dengan yang direncanakan dan dicairkan oleh pemerintah pusat.
Selain itu, masyarakat juga perlu tahu apa tujuan dan fungsi cairnya dana desa. Di sini pihak desa perlu membuat program yang jelas dan detil, yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di desa. Maka, perlu ada pembicaraan bersama intens antara masyarakat dan para pemangku jabatan di desa. Para pemangku jabatan di desa perlu mendengar isi hati masyarakat dan apa kebutuhan yang paling urgen. Pembuatan skala prioritas adalah hal yang perlu dibuat.