Mohon tunggu...
Mario Pr
Mario Pr Mohon Tunggu... -

Mencintai kebenaran dengan menebarkan kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kenangan Sistem Pemilu di Indonesia yang (Perlu) Dirubah

12 Mei 2014   00:39 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:36 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan umum tidak lagi dipandang sebagai instrumentlegitimasi kekuasaan bagi kepentingan sebagian golongan namun sebagai pilar utamauntuk mencapai demokrasi perwakilan denganketerlibatan rakyat dalam ruang publik untuk penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan kontitusional. Dalam undang-undang Dasar 1945pasal 1 ayat 2 dinyatakan dengan tegas bahwa “kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” Kedaulatan ditangan rakyat artinya rakyat pada dasarnya memiliki kekuasaan dalam kehidupan bernegara. Melihat partisipasi masyarakat Indonesia terhadap pemilu sekitar 70%, presentase ini lebih besar dibanding pelaksanaan pemilu di Negara-negara lain yang lebih demokratis.

Sebentar lagi memasuki pemilu untuk memilih calon Presiden Indonesia untuk 5 tahun mendatang, maka melakukan evaluasi dari pemilihan legislatif yang lalu perlu kiranya untuk dilakukan. sistem pemilu ini dikupas kembali. Pembahasaanmengenai kontroversi sistem pemilihan umum apakah yang tepat digunakan di IndonesiaNampaknya tidak lagi menjadi fokus utama perbincangansaat ini. Meski beberapa pemikir masih mempersoalkan antara sistem Propotional representational (PR) ataukah Plurality system yang dikenal dengan sistem distrik di Indonesia manakah yang paling tepat. Namun meski begitu Indonesia masih mengandalkan sistem pemilihan umum yang lama (PR). Beberapa hal yang menjadi krusial point dalam pemilihan umum yaitu proses pelaksanan pemilu meskipun sebenarnya berbagai permasalah yang muncul dipengaruhi oleh pengguanaan sistem itu sendiri. Namun ada kalanya ditinjau kembali sebab akibat yang menjadi pertimbangan sebuah keputusan.

Indonesia adalah Negara yang unik, terdiri dari berbagai macam ras, suku, agama, letak geografis yang luas dan kebudayaan yang beragam. Hal inilah yang menjadikan Indonesiamengambil keputusan untuk menerapkan sistem Proposional Representasion karena dianggap sebagai sistem yang tepat dalam mengakomodasi segala aspirasi masyarakat. Mengutip perkataan Miriam Budiharjo dimana sistem proposional dikenal dengan sistem yang representatif, karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara masyarakat yang diperoleh dalam pemilihan umum.

Sistem proposional dianggap lebih demokratis dalam arti lebih egalitarian karena praktis tanpa distorsi, yaitu kesenjangan antara suara nasional dan jumlah kursi dalam parlemen, tanpa suara yang hilang atau wasted. Akibatnya, semua golongan dalam masyarakat, temasuk yang minoritas, memperoleh peluang untuk menampilkan wakilnya dalam parlemen. Rasa keadilan (sense of justice) masyarakat sedikit banyak terpenuhi.

Namun beberapa point keuntungan sistem proposional di atas tentunya memiliki kelemahan yang dari pada itu menjadikan masalah krusial yangtanpa disadari berpengaruh terhadap seluruh aspek kehidupan diantaranya keberlangsungan ekonomi, politik dan sosial di negeri ini. Sistem proposional dianggap kurang mendorong partai-partai untuk berintegrasi atau bekerjasama satu sama lain dan memanfaatkan persamaan persamaan yang ada, tetapi sebaliknya, cenderung mempertajam perbedaan-perbedaan. Sistem ini juga berakibat menambah jumlah partai yang aspirasinya senafas dengan partai yang telah ada.

Sistem ini mempermudah fragmentasi partai. Jika timbul perbedaan pendapat dalam suatu partai cenderung untuk memisahkan diri atau bahkan keluar dan membentuk partai baru karena dianggap memiliki peluang untuk mendapatkan kursi diparlemen. Pimpinan partai memiliki kekuasaan yang lebih luas untuk menentukan daftar rangking calon terpilih sehingga kendali partai politik sangat kuat, masyarakat tidak memiliki kekuasaan penuh untuk menentukan daftara rangking calon. Wakil terpilih kemungkinan renggang ikatannya dengan konstituennya. Pertama, Karena wilayahnyalebih besar (bisa sebesar provinsi), sehingga sukar untuk dikenal orang banyak. Kedua, Peran partai pun dalam meraih kemenangan lebih besar ketimbangperseorangan. Dengan demikian si wakil lebih terdorong untuk memperhatikan kepentingan partai serta masalah-masalah umum ketimbangan kepentingan distrik serta warganya.

Sistem ini dianggap berpotensi dalam menggoyahkan elektabilitas politik dimana dalam sebuah pemilihan umum suatu partai yang hanya memiliki presetase suara yang rendah mau tidak mau harus membentuk koalisi dengan partai yang presentase peroleh suaranya lebih tinggi namun ketika suatu partai dalam koalisi yang berbeda pendapat dalam menentukan kebijakan mudah untuk keluar sebagai oposisi dan memisahkan diri, alhasil partai kurang mempertanggung jawabkan keputusannya. Selain itu lebih mementingkan kepentingan partai dibanding kepentingan rakyatnya.

Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa aplikasi sistem proposional mengarah pada kemudahan dalam pemilihan umum yang adil bagi masyarakat minoritas maupun mayoritas membuka peluang besar pagi partai-partai mewadahi aspirasi golongan kecil. Nampak sepintas sistem dapat menjamin kesejateraan rakyat, namun kenyataannyabahwa kelebihan yang ditawarkan dalam sistem ini justru memunculkan banyak masalah yang mengancam tujuan demokrasi itu sendiri. Penggunaan sistem yang ideal dan tepat perlu terus diusahakan untuk meminimalisir kondisi terburuk yang dialami Indonesia.Aspirasirakyat haruslah menjadi prioritas utama, tentu saja hal ini ditinjau dari daya dukung penerapan sistem.

Studi telah melakukan berbagai upaya perbandingan dalam menentukan sistem yang tepat, namun kendala keberagaman Indonesia nampaknya menjadi pertimbangan. Berikut analisis pebandingan sistem pemilihan umum:

PR System

Plurality system (SD)

1.Peranan Partai

2.Distorsi

3.Kedekatan calon dengan pemilih

4.Akuntabilitas

5.Money politics

6.Kualitas Legislatif

Kuat sekali

Rendah

Rendah

Rendah

Rendah

Sama dengan SD

Sangat lemah

Tinggi

Tinggi

Tinggi

Tinggi

Sama dengan PR

Dari analisis diatas dapat dilihat kecenderungan arah demokrasi Indonesia. Dimana konsekuensi yang diterima yaitu kecenderungan ini kemudian berakibat pada dominasi partai politik. Perkembang partai politik nampaknya menjadi daya tarik tersendiri bagi demokrasi di Indonesia. Menengok sejarah, sejak pemilihan umum tahun 1999, dan menjelang pemilihan umum 2004 bermunculan partai-partai baru. Pertambahan iniberlangsung hingga saat ini. Melihat perkembangan partai yang tidak begitu diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat maka sudah waktunya peranan pimpinan partai sebagai penguasa partai dibatasi seminimal mungkin. Partai hanya sebagai fasilitator.

Ada kelompok yang menghendaki perlunya diadopsi sebuah sistem pluralitas, dengan sistem pluralitas masyarakat didaerah akan menjadi kuat. Karena calon anggota DPR berasal dari masyarakat lokal. Hal itu dapat terjadi karena keterlibatan pimpinan partai menjadi sangat terbatas.Keterlibatan pimpinan partai seperti pengalaman masa lampau menjadikan kualitas demokrasi dalam pemilihan umum berkurang. Apalagi kalau pimpinan partai mampu melakukan rekayasa untuk menetukan rangking calon yang diajukan.

Kiranya perlu dilakukan peninjauan kembali sistem yang telah mapan menuju perubahan demokrasi yang lebih baik.Selain itu daya dukung penyelenggaraan pemilu yang senantiasa dilakukan evaluasi.Meski pada dasarnya UUDpemilu telah dirancang sesuai ketentuan yang mengatur tahapan dan proses pemilu, namun apakah pada prakteknya dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya dantidak terjadi pelanggaran-pelanggaran pemilihan umum. Berikut tinjauan electoral process penyelenggaraan sistem pemilu ialah pembentukan dan kinerja penyelenggarapemilu, pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu, pendaftaran pemilih, penetapan calon anggota legislatif, kampanye pemilu dan pencarian dana kampanye, pemunggutan dan perhitungan suara, pengiriman dan verifikasi hasil perhitungan suara, penetapan calon terpilih, netralitas birokrasi terhadap partai politik dan dalam pemilu, pemantauan pemilu dan penegakan peraturan pemilu.

Catatan lain, jika pihak penyelenggaraan mengharapkan makin besarnya tingkat partisipasi rakyat sebagai pemilih, semestinya masa pendaftaran tidak dibatasi. Dan prosedur pendaftaran dibuat lebih sederhana dan praktis. Pelaksaan pemilu di Indonesia selama ini tergolong rumit dan terlalu banyak aturan yang serba administratif-birokratis. Untuk melapangkan jalannya demokrasi, sudah seharusnya pelaksanaan pemilihan umum dibuat praktis dan sederhanan namun tetap kredibilitas.

Hal lain dimana masyarakat dipusingkan dengan persoalan teknis penyelenggaraan umum yang terkesan darurat, permasalahanumum yang muncul terkait sosialisasi calon terpilih, terlebih lagi kreasi media yang telah dikuasai oleh tangan partai. Pada masa transisi demokrasi saat ini, penentu pilihan dalam pemilu adalah uang. Ideologi dan program bukanlah ukuran. Rakyat tidak begitu pusing dengan kondisi pemerintahan, apatisme ini terlihat dengan munculnya isu golput pra-pasca pemilihan umum. Yang terpenting bagi rakyat kecil adalah kebutuhan perut mereka dapat terpenuhi. Selama kondisi ekonomi yang belum stabil serta tidak ada peningkatan ekonomi yang signifikat seperti saat ini . Nampaknya kondisiini dimanfaatkan oleh partai untuk melanggengkan kekuasaan politik partainya.

Selain itu meskipun kampanye pemilu berlangsung lancar dan aman namun belum berhasil menjadi wahana pendidikan pollitik. Banyak partai politik yang melakukan pelanggaran peraturan kampanye sebagaimana diberitakan dibeberapa media masa. Disamping itu partai politik cenderung memanfaatkan momentum kampanye untuk memobilisasi emosi rakyat, bukan menyampaikan program yang harus diketahui oleh rakyat pemilih.

Jimly Asshiddiqie, Kemerdekaan berserikat pembubaran partai politik dan mahkamah konstitusi.(Jakarta : kontitusi perss, 2005)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun