Mohon tunggu...
Mario Oktavianus Sinaga
Mario Oktavianus Sinaga Mohon Tunggu... Jurnalis - Ketua Umum Komunitas GM "MARSIA"

"BERANI BERUBAH BERANI MENGUBAH INDONESIA BERUBAH"

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dilaporkan ke Polda Sumut, Muhammad Yunus Sembiring: Saya Tidak Kenal Si Pelapor dan Tanah Ini Milik Keluarga Saya!

8 Agustus 2024   22:35 Diperbarui: 8 Agustus 2024   22:42 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhammad Yunus Sembiring selaku Ahli Waris menunjukkan surat asli kepemilikan tanah nya seluas 8.050 meter persegi yang terletak di jalan Gagak Hitam 

"Saya mohon kepada bapak Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, beserta Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana agar dapat mengawasi dan memberantas mafia tanah dan penyidik kiranya dapat bersikap independen dalam pengungkapan kebenaran atas kepemilikan lahan milik keluarga saya ini. Sebab sudah ada intimidasi yang dialami oleh Almarhumah ibu saya sebelum meninggal dunia, itu makanya saya tegaskan bahwa lahan ini milik keluarga saya secara sah dan belum ada jual beli atas tanah ini kepada siapapun," ungkap Yunus Sembiring kepada awak media.

Sementara itu di hari yang sama secara terpisah, Lurah Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Baru, Muhammad Iqbal, S. STP, mengatakan bahwa ia belum mengetahui tentang kepemilikan lahan yang sedang berperkara di Polda Sumut tersebut. Menurutnya adapun pemilik lahan tersebut belum diketahuinya secara rinci, lantaran dirinya baru menjabat sebagai Lurah Sei Sikambing B kurang dari dua bulan berdinas.

"Saya enggak kenal dengan yang punya tanah bang secara rinci, lagi pula saya disini baru satu bulan ditugaskan sebagai Lurah Sei Sikambing B, jadi kita belum tau banyak soal tanah tersebut," ujar Iqbal diruangannya, Rabu (7/8/2024) sore.

Lebih lanjut, hingga kini sepengetahuannya, belum ada pihak manapun yang mendatangi kelurahan untuk kepentingan lahan milik Yunus tersebut. Sementara Yunus sudah menegaskan kepada awak media bahwa pihak kelurahan sudah mengetahui akan kepemilikan lahannya tersebut sejak dahulu kala. Dikarenakan lahan tanahnya tersebut sudah dikuasai oleh pihaknya dari tahun 1953.

"Kan udah saya jelaskan bang bahwa saya masih baru disini menjabat sebagai Lurah, disamping itu, kan kita da enggak ada kewenangan lagi terkait surat tanah bang, urusan pertanahan sudah diserahkan ke PPAT dan BPN, jadi kalau ada silang sengketa ya diproses ke pengadilan bang, itu yang kita tau bang," pungkas Lurah Sei Sikambing B Muhammad Iqbal. (Ari)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun