Mohon tunggu...
Mario Oktavianus Sinaga
Mario Oktavianus Sinaga Mohon Tunggu... Jurnalis - Ketua Umum Komunitas GM "MARSIA"

"BERANI BERUBAH BERANI MENGUBAH INDONESIA BERUBAH"

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dilaporkan ke Polda Sumut, Muhammad Yunus Sembiring: Saya Tidak Kenal Si Pelapor dan Tanah Ini Milik Keluarga Saya!

8 Agustus 2024   22:35 Diperbarui: 8 Agustus 2024   22:42 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhammad Yunus Sembiring selaku Ahli Waris menunjukkan surat asli kepemilikan tanah nya seluas 8.050 meter persegi yang terletak di jalan Gagak Hitam 


KOMPASIANA.COM, MEDAN-Dihadapan para awak media, Muhammad Yunus Sembiring selaku ahli waris pemilik lahan seluas 8.050 meter yang terletak di jalan Gagak Hitam Ring Road Medan, tepatnya di samping jalan Belibis, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, turut menyampaikan pernyataannya terkait dengan kepemilikan lahan tersebut dengan tegas dan secara gamblang lewat konferensi pers yang digelar di lokasi, Rabu (7/8/2024).

Adapun pernyataan sikapnya mengatakan bahwa lahan yang sudah dikuasai keluarganya tersebut telah lama dikuasai sejak tahun 1953 yang merupakan warisan dari kakek Tukiran.

Sang kakek Tukiran kata Yunus, memiliki satu anak kandung bernama Rohani (ibu Yunus) yang merupakan ahli waris tunggal.

"Almarhum kakek Tukiran memiliki satu anak kandung yakni Ibunda saya Almarhumah Rohani yang telah meninggalkan 6 anak, salah satunya saya sendiri yang bernama Muhammad Yunus Sembiring," ucapnya.

Sebelumnya, Yunus telah dipanggil Penyidik Polda Sumut atas laporan seseorang yang bernama Mulyadi untuk dimintai keterangan dalam laporan polisi nomor: LP /B/1509/XII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Desember 2023 atas dugaan membuat dan atau menggunakan surat palsu, sehingga dengan laporan tersebut Yunus merasa telah dizolimi atas hak kepemilikan lahan sepeninggalan kakeknya Tukiran.

Yunus mengatakan bahwa selaku cucu ahli waris perlu dan sangat penting baginya untuk menyampaikan ke khalayak umum bahwa tanah tersebut sah milik keluarganya.

Sebagaimana diketahui bahwa lahan bekas kebun tersebut diperoleh dari pembagian berdasarkan surat pembagian sawah ladang No. 037/KetJ Sunggal/ DS/1953 dan selanjutnya keluarga ahli waris juga diketahui telah memiliki Surat Silang Sengketa (SS) bernomor 593/11/SSB/XII/2020.

"Maka jelas bahwa lahan ini milik kakek saya Tukiran dan jatuh pada Ahli waris Almarhumah ibu saya Rohani dan saya selaku cucu Almarhum menyampaikan kepada instansi terkait dan masyarakat agar tidak terkecoh oleh mafia tanah," ujar Yunus dalam konferensi persnya di lokasi lahan.

"Maka dengan penyampaian saya ini, agar dipahami bahwa lahan ini milik keluarga saya, dengan informasi ini tujuannya untuk menghalangi mafia tanah melakukan penyerobotan baik secara administrasi maupun penguasaan obyek tanah, dan saya mohon jangan ada oknum aparat yang ditunggangi Mafia Tanah," katanya.

Selain itu Yunus juga sangat berharap agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dapat bersikap independen dalam mengungkap kebenaran atas kepemilikan lahannya tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun