Poster adalah media visual yang digunakan untuk menyampaikan pesan atau informasi secara singkat dan menarik. Poster dirancang dengan menggunakan kombinasi teks, gambar, dan grafik untuk menarik perhatian audiens dan menyampaikan pesan dengan jelas. Poster digunakan untuk tujuan promosi, penyuluhan, pencegahan, atau kampanye sosial. Poster dapat dipajang di tempat-tempat umum seperti sekolah, kantor, atau tempat umum lainnya untuk mencapai target audiens yang luas. Dengan desain yang menarik dan pesan yang mudah dipahami, poster dapat efektif dalam menyampaikan informasi dan mempengaruhi perilaku atau sikap orang-orang.
Poster pencegahan kekerasan di sekolah dasar (SD) merupakan langkah yang penting untuk mengedukasi dan mengawasi peserta didik mengenai larangan kekerasan terhadap peserta didik.Â
Poster ini merupakan mekanisme pencegahan kekerasan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah, disahkan dalam Peraturan Pemerintah Kemdikbudristek 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (PPKSP).Â
Poster pencegahan kekerasan di SD adalah langkah yang penting untuk mengedukasi peserta didik dan guru mengenai kekerasan terhadap peserta didik dan dampak negatifnya. Dengan mengedukasi masyarakat, kita dapat mengurangi kekerasan terhadap peserta didik dan membangun sekolah tanpa bullying, perundungan, dan diskriminasi.
Mengapa Penting?
- Poster pencegahan kekerasan di sekolah dasar (SD) sangat penting karena anak-anak pada usia tersebut sedang dalam tahap perkembangan yang rentan dan rentan terhadap pengalaman traumatis.Â
- Poster dapat memberikan pemahaman yang mudah dipahami tentang pentingnya menghindari kekerasan, mengajarkan solusi damai dalam menyelesaikan konflik, serta memberikan informasi tentang cara mencari bantuan jika mengalami kekerasan. Ini membantu menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung pertumbuhan emosional dan sosial anak-anak.
- Membantu mengedukasi anak-anak mengenai larangan kekerasan terhadap anak dan dampak negatifnya.
- Membantu membangun sekolah tanpa bullying, perundungan, dan diskriminasi
- Membantu mengurangi kekerasan terhadap peserta didik
- Membantu mengembangkan karakter peserta didik
- Membantu mengurangi kekerasan terhadap peserta didikÂ
- Membantu mengurangi kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, lingkungan umum, rumah, masyarakat, komunitas, digital. Dll
Poster pencegahan kekerasan, membangun sekolah aman tanpa kekerasanÂ
Sumber RujukanÂ
- Peraturan Pemerintah Kemdikbudristek 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (PPKSP)
- Materi pembekalan fasilitator BAIK Kemendikbud RistekÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H