Depok (10/08/2020), Pada awal memasuki tahun 2020 dunia dikagetkan dengan suatu fenomena yang sangat tidak terduga yang mengubah secara total kehidupan manusia saat ini. Fenomena tersebut tidak lain adalah penyebaran penyakit pneumonia yang disebabkan oleh virus Severe Acute Resipatory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) dan menimbulkan penyakit yang disebut Coronavirus Disease 19 (COVID-19). Fenomena ini menjadi sangat mengagetkan bagi seluruh dunia dikarenakan betapa cepat dan mudahnya bagi virus tersebut untuk menyebar ke manusia. Dikutip dari laman website Organisasi Keseahatan Dunia/ World Health Organization (WHO) per tanggal 10 Agustus 2020, sudah dikonfirmasi sebanyak 19.462.112 Â kasus positif COVID-19.Â
Sebagai negara yang menjalankan politik luar negeri bebas aktif dan juga terbuka dalam melakukan hubungan luar negeri, tentu saja Indonesia pun tak luput terkena dampak dari kasus COVID-19. Mulai dari meninggalnya lebih dari 5000 orang akibat terkena COVID-19, hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mengalami kontraksi atau minus (-) hingga 5, 32 Persen[1]. Untuk mengatasi permasalahan yang ada, pemerintah mengambil langkah mengeluarkan beragam kebijakan seperti Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB), Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020, hingga Adaptasi Kebiasaan Baru.Â
Ragam kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah di atas pun secara otomatis berdampak pula pada lingkup pendidikan mulai dari Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi. Seperti misalnya pada Universitas Diponegoro yang saat ini menyesuaikan bentuk pelaksanaan kegiatan pengabdian yang kerap dikenal sebagai Kuliah Kerja Nyata (KKN). Apabila biasanya KKN dilakukan pada wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Universitas, maka dengan keberadaan Pandemi COVID-19 KKN dilakukan di wilayah tempat tinggal mahasiswa. Â Itulah yang kemudian menjadi dasar dari keberadaan tulisan ini. Ya betul sekali, tulisan ini saya tuangkan sebagai bentuk publikasi kegiatan KKN yang saya lakukan.Â
Dalam kegiatan KKN ini, pada intinya saya menjalankan program yang berkenaan dengan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan Ilmu Hukum adalah konsentrasi ilmu yang saya pilih pada masa perkuliahan ini. Topik atau isu hukum yang saya angkat menjadi bahan penyuluhan hukum kepada masyarakat berkenaan dengan dua hal, yaitu: mengenai kebijakan pemerintah Jawa Barat dan sekitarnya dalam upaya pencegahan Pandemi COVID-19 serta mengenai bahayanya  melakukan pinjaman secara daring melalui stratup fintech atau pinjaman daring ilegal. Keseluruhan topik tersebut kemudian saya kemas dalam bentuk video yang kemudian diunggah melalui platform Youtube. Setelah video terunggah di Youtube, maka selanjutnya video tersebut dibagikan kepada warga dengan menggunakan media sosial Whatsapp. Penggunaan media sosial ini ditujukan demi menghindari kontak fisik dengan warga, mengingat kota Depok adalah kota yang ditetapkan sebagi zona merah (rawan persebaran) COVID-19.
Selain menggunakan video, saya pun turut memberikan rangkuman isu hukum dalam bentuk booklet serta poster kepada masyarakat yang juga didistribusikan melalui Whatsapp. Penggunaan booklet atau poster ditujukan tidak lain demi mengantisipasi adanya masyarakat yang berketerbatasan dengan kouta internet, mengingat untuk mengakses video dari Youtube memerlukan kuota internet yang cukup besar. Dengan penggunaan booklet atau poster, maka masyarakat tetap dapat mengakses informasi dengan visual yang menarik, namun disisi lain juga menghemat pengeluaran kuota internet mereka.
Ada pun penjelasan isu hukum yang dibawakan ialah:
1. Penyuluhan terkait kebijakan pemerintah Jawa Barat dan sekitarnya terkait penanganan Pandemi COVID-19
Pada isu hukum ini dibawakan 4 (empat) kebijakan dari Gubernur Jawa Barat dan 1 (satu) kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta. Untuk kebijakan dari Gubernur Jawa Barat yang dibawakan sebagai materi penyuluhan adalah terkait; Jaring Pengaman Sosial, Pelaksanaan Program Padat Karya, Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), serta Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Proporsional Sebagai Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru, sedangkan untuk kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta berkenaan dengan Pengendalian Kegiatan Berpergian Di Provinsi DKI Jakarta. Untuk penjelasan lebih, dapat disimak dalam video berikut ini:Â
2. Penyuluhan terkait dengan bahayanya  melakukan pinjaman secara daring melalui stratup fintech atau pinjaman daring ilegal.
Pada isu hukum ini diterangkan terkait dengan bagaimana cara menentukan platform pinjaman yang sah secara hukum (legal) beserta tentang cara mengatasi permasalahan apabila telah terjerat terlebih dahulu oleh pinjaman daring yang tidak sah secara hukum (ilegal). Untuk penjelasan lebih mendalam dapat dilihat dalam video ini:
Demikian lah tulisan ini telah selesai, dapat dipahami bahwa dengan keadaan seperti apapun pelaksanaan KKN tetap harus berjalan. Beruntung perkembangan teknologi telah mampu mengatasi batasan-batasan fisik dan telah menjadikan manusia mampu beradaptasi dengan berbagai macam perubahan dengan cepat. Akhir kata, Saya Mario Julyano mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, sekian dan terimakasih.Â
[1] Berita Resmi Statistik: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II-2020, Badan Pusat Statistik, hlm.1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H