Mohon tunggu...
Marinus JuanlixsAto
Marinus JuanlixsAto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka nonton anime

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Sukuk, Investasi Syariah yang Berbeda

19 November 2024   19:45 Diperbarui: 19 November 2024   20:11 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memahami Sukuk: Investasi Syariah yang Berbeda
Sukuk, dalam dunia keuangan Islam, bukanlah hal yang asing.  Seringkali disebut sebagai "obligasi syariah," sukuk menawarkan alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Namun, apa sebenarnya sukuk itu dan apa yang membedakannya dari obligasi konvensional?  Esai ini akan mengupas tuntas kedua hal tersebut, serta membahas potensi sukuk sebagai instrumen investasi di masa depan.
 
Apa Itu Sukuk?
Sukuk, secara harfiah berarti "surat berharga" atau "sertifikat," merupakan instrumen investasi berbasis syariah yang merepresentasikan kepemilikan atas aset riil atau proyek tertentu.  Berbeda dengan obligasi konvensional yang didasarkan pada hutang, sukuk didasarkan pada kepemilikan bersama atas aset yang mendasarinya.  Pemilik sukuk, secara prinsip, memiliki bagian kepemilikan atas aset tersebut, dan berhak atas bagian keuntungan (bagi hasil) yang dihasilkan dari aset tersebut.  Keuntungan ini didistribusikan secara berkala kepada pemegang sukuk sesuai dengan kesepakatan awal.
 
Beberapa jenis sukuk yang umum dikenal antara lain:
- Sukuk Ijarah:  Berbasis sewa aset riil.  Penerbit sukuk menyewa aset kepada investor (pemegang sukuk), dan membayar sewa secara berkala.
- Sukuk Murabahah: Berbasis jual beli dengan penambahan keuntungan.  Penerbit sukuk membeli aset, lalu menjualnya kepada investor dengan harga yang lebih tinggi (termasuk keuntungan).
- Sukuk Musharakah: Berbasis bagi hasil.  Penerbit sukuk dan investor berbagi keuntungan dan kerugian dari proyek bersama.
- Sukuk Mudharabah:  Mirip dengan Musharakah, namun investor hanya memberikan modal, sementara penerbit sukuk mengelola proyek.
 
Perbedaan Sukuk dan Obligasi Konvensional
Perbedaan mendasar antara sukuk dan obligasi konvensional terletak pada prinsip dasarnya. Obligasi konvensional merupakan instrumen hutang, di mana penerbit obligasi berjanji untuk membayar kembali pokok pinjaman beserta bunganya kepada pemegang obligasi.  Hal ini bertentangan dengan prinsip syariah yang melarang riba (bunga).


Potensi Sukuk di Masa Depan
Dengan semakin berkembangnya pasar keuangan syariah, sukuk memiliki potensi yang besar untuk menjadi instrumen investasi yang semakin populer.  Meningkatnya kesadaran akan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan agama, serta kebutuhan akan alternatif investasi yang berkelanjutan, mendorong pertumbuhan pasar sukuk secara global.  Investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan energi terbarukan menjadi salah satu sektor yang potensial untuk penerbitan sukuk.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun