- UU No 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- PERATURAN PEMERINTAH R INOMOR 10 TAHUN 2004
- PERATURAN PEMERINTAH R I NOMOR 63 TAHUN 1999
PENDIRIAN PT - PERSEROAN TERBATAS.
Persyaratan Pendirian PT:
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang minimum umur 21 tahun
2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi dan pass photo 3x4: 2 pcs berwarna penanggung jawab / Direktur.
3. Foto copy surat pernjanjian sewa menyewa kantor apabila Ruko/Rukan, atau PBB apabila milik perusahaan.
4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
5. Nama Perusahaan - PT.
6. Kedudukan dan bidang usaha.
7. Jumlah Modal dan share saham setiap pengurus.
Dokumen yang diurus:
1. Akta Notaris
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. Pengesahaan Kehakiman (SK Kehakiman).
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
7. SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
- Lama proses 30 hari kerja, harga tergantung domisili dan kelasnya
- Payment Downt Payment 50%.
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), luar daerah TIKI.
Modal sesuai Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Peningkatan Modal:
- Perusahaan Kelas K (Kecil) Modal Rp 60.000.000,- s/d 500.000.000,-
- Perusahaan Kelas M (Menengah) Modal > 500.000.000,- < 10.000.000.000,-
- Perusahaan Kelas B (Besar) Modal Rp 10.000.000.000,- keatas.
Medan
Gedung Johor, Jl. Tani Bersaudara no. 9 Medan Sumatera Utara
Telp: +(62) 61-77554440
Mobile: 085270139105
Email : saranaizincab.medan@ymail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H