Saat ini dari 114 juta jiwa pekerja, 38 persen (43,3 juta) adalah pekerja perempuan dan 25 juta merupakan usia produktif. Data ILO 2015 menyebutkan dari 142 perusahaan yang berada di Jakarta hanya 85 perusahaan yang memiliki ruang ASI. Itu artinya peraturan pemerintah belum terlaksana secara menyeluruh dan merata. Semntara di sisi lain promosi susu formula sangat gencar dilakukan perusahaan susu.
Pre-Existing Policies
Untuk mendukung pemberian ASI ditempat kerja, sebenarnya pemerintah telah menerbitkan berbagai aturan. Misalnya UU Kesehatan no 39/2009, UU Ketenagakerjaan no 13/2009, Peraturan Pemerintah no 33/2012 tentang pemberian ASI eksklusif dan Permenkes no 15 tahun 2013 tentang tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui.
Pemerintah telah menjamin perlindungan pemberian ASI eksklusif melalui Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, ASI eksklusif merupakan hak dari setiap bayi. Beberapa isi dari peraturan pemerintah tersebut meliputi pernyataan bahwa setiap ibu yang melahirkan harus memberikan asi eksklusif kepada bayinya, tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusui dini terhadap ibu pada bayi yang baru dilahirkannya paling singkat selama satu jam.Â
Tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan juga wajib menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruangan atau rawat gabung kecuali ada indikasi medis yang ditetapkan dokter. Selain itu, pemberian susu formula untuk bayi pun dilarang kecuali dalam kondisi tertentu. Tempat kerja dan sarana umum pun harus mendukung pemberian asi eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus memerah asi eksklusif.
Namun pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif selalu merujuk pada subyek anak. Perempuan cenderung tidak dimunculkan sebagai subyek yang utama. Wacana bahwa menyusui juga merupakan persoalan hak seorang ibu, tidak selalu ditampilkan.
Pilihan Kebijakan
Sebagai solusi atas permasalahan tesebut, Kementerian Kesehatan menggulirkan Program Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP). Salah satu ruang lingkup kegiatannya berupa peningkatan pengelolaan ASI selama waktu kerja. GP2SP merupakan kerjasama antara Kementerian Kesehatan RI dengan beberapa instansi. Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan status kesehatan gizi pekerja perempuan demi mencapai produktivitas yang maksimal.
Negara kita juga meratifikasi Konvensi ILO no 183 tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas di Tempat Kerja, yang menyatakan setiap negara diharuskan memberikan perlindungan dan dorongan kepada ibu agar berhasil memberikan ASI secara eksklusif kepada bayinya.
UU Ketenagakerjaan pasal 83 menyebutkan pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Keuntungan dan Kelemahan