Jakarta- Puluhan mahasiswa dan pemuda yang yang tergabung dalam Gerakan Islam Pancasila (GIP) menggelar aksi di depan gedung PT. Pharos, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
Tindakan yang dilakukan oleh PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories yang memproduksi produk Viostin DS dan Enzyplex adalah tindakan yang melanggar hukum karena telah banyak melanggar UU, baik UU Perlindungan Konsumen, UU Jaminan Produk Halal, dan regulasi lainnya, harus ada proses hukum baik perdata atau pidana karena tindakan yang dilakukan sudah masuk ke ranah hukum.
Tidak cukup Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sanksi untuk menarik produk tersebut dari pasaran, institusi hukum harusnya juga sudah melakukan tindakan proses hukum. Kalau tidak ada tindakan tegas dari pemerintah para produsen yang lainnya akan melakukan tindakan hal yang sama karena tidak ada ketegasan yang serius terhadap kasus seperti itu dan artinya pemerintah juga gagal dalam memproteksi masyarakatnya
Kami tidak  yakin nantinya semua produk Viostin DS dan Enzyplex yang rencananya akan ditarik kembali dari pasar untuk di musnahkan, proses tersebut pun harus juga mendapat perhatian karena dari awal saja PT Pharos tega menipu masyarakat yang kebetulan mayoritas beragama islam dan menjadi konsumen produk tersebut tanpa memberitahu produk tersebut mengandung babi.
Kami memandang kasus tersebut termasuk pembohongan yang luar biasa dan tidak sederhana karena yang menjadi korbannya adalah bangsa dan negara.
Pada saat uji laboraturium pertama BPOM tidak di temukan kandungan babi dalam produk tersebut tetapi setelah diberikan ijin dan berproduksi ternyata terdapat kandungan babi. Artinya jelas kenakalan yang dilakukan oleh PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories dan jelas pula siapa yang menjadi korban.
- GIPÂ
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H