Mohon tunggu...
Tara
Tara Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Gerakan Islam Pancasila (GIP) Menggelar Aksi di Depan PT Pharos

20 Februari 2018   22:48 Diperbarui: 20 Februari 2018   23:09 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta- Puluhan mahasiswa dan pemuda yang yang tergabung dalam Gerakan Islam Pancasila (GIP) menggelar aksi di depan gedung PT. Pharos, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Tindakan yang dilakukan oleh PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories yang memproduksi produk Viostin DS dan Enzyplex adalah tindakan yang melanggar hukum karena telah banyak melanggar UU, baik UU Perlindungan Konsumen, UU Jaminan Produk Halal, dan regulasi lainnya, harus ada proses hukum baik perdata atau pidana karena tindakan yang dilakukan sudah masuk ke ranah hukum.

Tidak cukup Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sanksi untuk menarik produk tersebut dari pasaran, institusi hukum harusnya juga sudah melakukan tindakan proses hukum. Kalau tidak ada tindakan tegas dari pemerintah para produsen yang lainnya akan melakukan tindakan hal yang sama karena tidak ada ketegasan yang serius terhadap kasus seperti itu dan artinya pemerintah juga gagal dalam memproteksi masyarakatnya

Kami tidak  yakin nantinya semua produk Viostin DS dan Enzyplex yang rencananya akan ditarik kembali dari pasar untuk di musnahkan, proses tersebut pun harus juga mendapat perhatian karena dari awal saja PT Pharos tega menipu masyarakat yang kebetulan mayoritas beragama islam dan menjadi konsumen produk tersebut tanpa memberitahu produk tersebut mengandung babi.

Kami memandang kasus tersebut termasuk pembohongan yang luar biasa dan tidak sederhana karena yang menjadi korbannya adalah bangsa dan negara.

Pada saat uji laboraturium pertama BPOM tidak di temukan kandungan babi dalam produk tersebut tetapi setelah diberikan ijin dan berproduksi ternyata terdapat kandungan babi. Artinya jelas kenakalan yang dilakukan oleh PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories dan jelas pula siapa yang menjadi korban.

- GIP 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun