Ujian Nasional yang telah dilaksanakan setiap tahun sejak 10 tahun terakhir ini melalui kendali Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengalami perbaikan dari tahun ke tahun demi untuk peningkatan mutu pendidikan nasional serta tertuang dalam Permendikbud No 5 Thn 2015. Ujian Nasional 2015 akan menjadi alat ukur dalam menghitung indeks integritas sekolah yang memperlihatkan seberapa jujur sekolah dalam melaksanakan UN.
Pelaksanaan Ujian Nasional yang merupakan event tahunan yang dibiayai oleh Negara. Di tahun 2015, pemerintah tetap melanjutkan pelaksanaan Ujian Nasional dengan perbaikan yang telah dilakukan. Berikut perbedaan pelaksanaan ujian nasional dengan tahun sebelumnya:
 Kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh sekolah dengan mempertimbangkan capaian seluruh mata pelajaran, keterampilan, maupun sikap dan perilaku siswa selama duduk di bangku sekolah. Bagi siswa yang nilai UN belum mencapai standar nilai kompetensi (55 atau kurang), dapat memperbaiki nilainya untuk mata pelajaran tersebut dalam ujian perbaikan.Kelulusan siswa pendidikan formal jenjang SMP,SMA,SMK & yg sederajat ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru. Penentu kelulusan, gabungan nilai US dan rata-rata nilai rapor.
 Mulai di rintis Ujian Nasional Computer Based Test dilaksanakan di 585 sekolah dan telah siap yang terdapat di 27 Kabupaten/Kota se Indonesia yg terverifikasi dari 862 sekolah yang diusulkan.
 Nilai UN di bawah 55 boleh mengulang pada mata pelajaran yg nilainya kurang,tetapi tidak ada istilah lulus/tidak lulus dalam UN
 UN menjadi salah satu pertimbangan dlm SNMPTN,selain nilai rapor,prestasi olimpiade,dll. Sekitas awal Mei 2015, hasil UN sudah dikirim ke Panitia SNMPTN, untuk digunakan dalam penentuan hasil SNMPTN dan data hasil UN langsung disinkronisasi dengan panitia SNMPTN.
 Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) sesuai dalam peraturan Permendikbud No 5 Thn 2015,pasal 6 ayat 1. Sertifikat Hasil Ujian Nasional Adalah laporan hasil ujian nasional yang dibuat lebih informatif dan deskriptif. Selain memuat hasil nilai UN, SHUN dilengkapi dengan keterangan materi apa yang masih kurang atau sudah cukup baik pada setiap mata pelajaran. SHUN ini diberikan untuk memenuhi hak siswa mengetahui capaian kompetensinya terhadap mata pelajaran yang diujikan. SHUN berisi: a. Biodata siswa, b.Nilai UN setiap mapel, & c. Tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mapel yg diujikan Nilai setiap mata pelajaran dan Kategorisasi dan deskripsi kompetensi Profil capaian kompetensi untuk pembinaan siswa Konteks posisi terhadap rerata siswa yang lain di sekolah, daerah maupun nasional Indeks-indeks lainnya mengukur perilaku saat tes, perkembangan hasil dari tahun ke tahun, dan Semua peserta UN akan mendapat SHUN.
 Penghargaan bagi sekolah yg laksanakan Ujian Nasional secara jujur & berprestasi dengan diberikannya Indeks Integritas Sekolah dalam melaksanakan untuk. Penghargaan itu akan diberikan kepada sekolah dan Pemda dan khusus SMA/sederajat disampaikan ke PTN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H