Nama: Marifa YuliandasariÂ
NPM: 2221010036
Kelas: Hukum Keluarga Islam C
Tugas: UTS Fiqh Ekologi
Dosen Pengampu: Dr. Agus Hermanto,M.H.I
Analisis Lingkungan Tentang Penggunaan Plastik Sebagai Wadah Barang;
1) Realita yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari
   Penggunaan plastik sebagai wadah barang dalam kehidupan sehari-hari sangat umum, mulai dari kantong belanja, kemasan makanan, hingga wadah penyimpanan. Meskipun plastik menawarkan kenyamanan dan kepraktisan, dampaknya terhadap lingkungan sangat serius. Pada tahun 2024, diperkirakan Indonesia menghasilkan sekitar 6 juta ton sampah plastik setiap tahun. Angka ini mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan sampah dan perlunya upaya lebih lanjut untuk mengurangi penggunaan plastik serta meningkatkan daur ulang.
2) Hal yang Terjadi
   a. Pencemaran Lingkungan: Plastik yang tidak terurai mencemari tanah dan perairan, mengakibatkan kerusakan ekosistem.
   b. Ancaman Terhadap Satwa: Banyak satwa liar terjebak atau mengonsumsi plastik, yang dapat berakibat fatal.
   c.Mikroplastik: Plastik yang terurai menjadi partikel kecil ini masuk ke rantai makanan dan berdampak pada kesehatan manusia.
   d.Ketergantungan: Masyarakat menjadi sangat bergantung pada plastik sekali pakai, mengabaikan alternatif yang lebih ramah lingkungan.
3) Solusi
   a. Edukasi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif plastik dan pentingnya pengurangan penggunaannya.
   b. Alternatif Ramah Lingkungan: Mengembangkan dan mempromosikan penggunaan bahan alternatif seperti kaca, logam, atau bahan biodegradable.
   c. Daur Ulang: Mendorong program daur ulang yang lebih efektif dan aksesibilitas tempat pengumpulan plastik.
   d. Regulasi dan Kebijakan: Pemerintah dapat memberlakukan regulasi yang lebih ketat terkait produksi dan penggunaan plastik, termasuk pajak pada produk plastik sekali pakai.