Kebijakan Larangan Merokok di Area Kampus.
1. Tujuan dari kebijakan ini adalah menciptakan lingkungan kampus yang sehat dan nyaman bagi semua.
2. Alasan larangan merokok berkaitan dengan;
-Kesehatan: Mengurangi risiko paparan asap rokok bagi non-perokok, terutama mahasiswa, staf, dan pengunjung.
-Lingkungan: Mengurangi pencemaran udara dan limbah dari produk tembakau.
-Gaya Hidup Sehat: Mendorong perubahan perilaku ke arah hidup yang lebih sehat.
3. Dampak Merokok
-Risiko kesehatan: seperti penyakit jantung, kanker, dan gangguan pernapasan.
-Dampak negatif pada lingkungan, termasuk limbah puntung rokok.
4. Implementasi Kebijakan
-Penempatan tanda larangan merokok di area strategis.
-Penyediaan area khusus bagi perokok yang jauh dari zona publik.
-Program penyuluhan tentang bahaya merokok dan dukungan untuk berhenti.
5. Sanksi
Penerapan sanksi bagi pelanggar kebijakan sebagai bentuk penegakan.
Dengan menerapkan kebijakan ini, kampus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan mendukung kesehatan semua anggotanya.
Keterlibatan semua pihak sangat penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan kampus. Mari bersama-sama mewujudkan kampus yang bebas asap rokok.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H