Recycle berasal dari bahasa inggris artinya Mendaur Ulang.
  Daur ulang sampah adalah salah satu bentuk alternatif untuk mengolah sampah padat atau anorganik yang melalui pemisahan, pengumpulan, pemrosesan, pendistribusian dan pembuatan produk atau material bekas pakai untuk menjadi produk baru yang bisa di gunakan kembali.
  Mendaur ulang membantu mengurangi penggunaan sumber daya alam yang langka dan mengurangi dampak negatif pada lingkungan. Adapun Sampah yang dapat didaur ulang meliputi kertas, plastik, logam, dan kaca.
  Menurut Dr. Agus Hermanto, M.H.I dalam Perspekatif Ekologi menyatakan " Prinsip ekologi sesungguhnya sebagai dasar bagi kita dalam membangun silaturahmi manusia yang berkelanjutan. Seperti kita ketahui kondisi lingkungan global sekarang ini telah sampai pada tahap kritis yang membahayakan kehidupan kita pada sekarang ini, Karena inilah perlunya menerapkan prinsip-prinsip ekologi sebagai panduan dasar dalam membangun kembali agar masyarakat kita menjadi masyarakat yang berkelanjutan. Adapun prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut:Â
1. Prinsip InterdependensiÂ
2. Prinsip daur ulang (Recycling)
3. Prinsip Kemitraan ( Partnership )Â
4. Prinsip Fleksibilitas
5. Prinsip Keragamaan"
    Jadi, daur ulang (resycling) sendiri termasuk dalam prinsip fiqh ekologi Islam. Contoh bentuk recycle (daur ulang) antara lain:
1. bekas bohlam yang di proses kembali menjadi vas bunga atau aquarium