Mohon tunggu...
Money

Ketidakpastian Jual beli

10 Oktober 2017   20:34 Diperbarui: 10 Oktober 2017   20:56 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seorang penjual burung merpati menawarkan burung merpatinya yang sedang terbang bebas kepada seseorang. Dan orang yang ditawarkan tersebut mau membelinya.  Padahal orang tersebut tidak tahu keadaan burung merpati tersebut, apakah burung tersebut sehat atau tidak, bagaimana ciri-ciri burung tersebut, warnanya seperti apa, dll. Dalam jual beli ini tidak dijelaskan secara detil mengenai keadaan burung merpati yang dijualnya. Karena dalam jual beli burung tersebut tidak ada kejelasan mengenai keadaan burung tersebut, maka jual beli ini disebut dengan jual beli gharar. Karena pembeli tidak mendapatkan kepastian mengenai hewan yang akan dibelinya. Hal ini tidak boleh dalam agama Islam karena akan mengakibatkan kerugian terhadap orang yang membeli.

Disebutkan juga contoh lain yaitu pada pembelian bahan pokok yaitu beras. Misalkan Ibu Devi menjual beras kepada Ibu Siti sesuai dengan harga yang berlaku pada saat itu. Sedangkan jenis beras bermacam-macam, ada beras biasa dan ada juga yang super. Dan pastinya harganya pun berbeda pula antara beras yang biasa dengan yang super. Disini tidak dijelaskan secara detil mengenai harga beras tersebut padahal harga beras bermacam-macam. Ini juga disebut dengan jual beli gharar, karena tidak ada kepastian tentang jumlah harga yang harus dibayar. Hal ini akan mengakibatkan ketidakpastian atau keraguan hal ini di khawatirkan akan merugikan salah satu pihak.

Contoh diatas menjelaskan tentang jual beli gharar. Apa sebenarnya gharar itu dan bagaimana hukumnya. Disini saya akan menjelaskan sedikit mengenai gharar dalam jual beli yang biasanya kita kurang teliti dengan transaksi jual beli yang pada akhirnya masuk pada gharar..

Menurut Hasan(2003:147) Gharar artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Suatu akad mengandung unsure penipuan, karena tidak ada kepastian, baik mengenai ada atau tidak ada obyek akad, besar kecil jumlah  maupun menyerahkan obyek akad tersebut.

Dalam hal ini ada beberapa ulama fikih yang mengemukakan beberapa pengertian tentang Gharar, salah satunya adalah Imam al-Qarafi mengemukakan gharar adalah suatu akad yang tidak diketahui dengan tegas, apakah efek akad terlaksana atau tidak, seperti melakukan jual beli ikan yang masih dalam air (tambak). Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Imam as-Sarakshi dan Ibn Taimiyah yang memandang gharar dari ketidakpastian akibat yang timbul dari suatu akad. Ibnu Hazam memandang gharar dari segi ketidaktahuan salah satu pihak yang berakad tentang apa yang menjadi akad tersebut.

Menurut Suma(2015:159) Gharar juga berkaitan dengan masa penyerahan barang, terutama ketika uang sudah dibayar, tetapi waktu penyerahan barang tidak diketahui. Gharar secara sederhana dapat dikatakan suatu keadaan yang salah satu pihak mempunyai informasi memadai tentang berbagai elemen subjek dan objek akad.

Dapat disimpulkan bahwa gharar adalah semua jual beli yang mengandung keraguan atau ketidakjelasan antara kedua belah pihak dalam bertransaksi , bisa juga disebut dengan penipuan terhadap pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian pada pihak lain. Karena ketidakjelasan dan adanya keraguan terhadap kedua belah pihak maka hukum gharar tersebut tidak boleh, dilarang oleh agama.

Menurut Hasan (2003:148) terdapat bentuk-bentuk jual beli gharar, dintaranya yaitu: tidak ada kemampuan penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi akad baik obyek akad itu sudah ada maupun belum ada, menjual sesuatu yang belum berada dibawah penguasaan penjual, tidak ada kepastian tentang jenis pembayaran atau jenis benda yang dijual, tidak ada kepastian tentang jumlah harga yang harus dibayar,dll.

Menurut Huda (2008:31) secara garis besar gharar dibagi menjadi 2 bagian pokok. Yang pertama yaitu gharar dalam shighat akad, dan yang kedua yaitu gharar dalam objek akad.

Menurut Rahman (1995:80)penjualan yang dilakukan dengan melalui penipuan  terhadap pihak lain ini juga termasuk dalam gharar. Rasulullah saw melarang semua bentuk-bentuk transaksi yang mengandung unsure penipuan atau pengelabuan.

Dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi gharar dalam jual beli yang terkadang kita sendiri tidak sadar bahwa itu termasuk perilaku dalam gharar. Maka perlu lebih teliti lagi dalam proses dan transaksi jual beli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun