Noor Harisudin(2014:23)didalam bukunya beliau menjelaskan bahawa “Jual beli dalam istilah fiqh disebut dengan al-bai’ yang berarti menjual, menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. secara terminologi, Ulama Hanafiyah mendefinisakn “ saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu”. Dalam definisi ini terkandung pengertian bahwa cara yang khusus yang dimaksudkan ulama hanafiyah adalah melalui ijab dan qabul, atau juga boleh melalui saling memberikan barang dan harga dari penjual dan pembeli, disamping itu juga barang yang diperjualbelikan harus bermanfaat”.dalam pengertian jual beli diatas, saya mengemukakan pendapat tentang pengertian jual beli. Menurut saya jual beli yaitu tukar =menukar suatu barang/harta kepada penjual dan pembeli melalui ijab dan qabul, dan keduanya saling suka sama lain, saling ikhlas dan juga guna untuk mendapatkan manfaat.
Dede Nurohman(2011:63)penjelasan dalam bukunya ada etika dalam jual beli “menurut Mushtaq Ahmad, etika Islam dalam jual beli diterapkan dengan mengacu pada tiga kerangka pokok, yakni kebebasan berekonomi, keadilan dan perilaku yang diperintahkan dan dipuji”. Yang pertama yaitu kebebasan berekonomi, seseorang atau kelompok memiliki kewenangan absolut dalam melakukan jual beli. Yang mana ia berhak memperjual belikan harta kekayaannya tanpa ada pemaksaan dari orang lain. kebebasan tersebut mempunyai koridor yang harus ditaati oleh manusia dalam rangka menciptakan ketertiban dan kesejahteraan bagi manusia itu sendiri agar terhindar dari praktik-praktik pemaksaan, penipuan, dan kebohongan.
Yang kedua yaitu keadilan dalam jual beli kita diharuskan untuk adil kepada semua karena ini termasuk inti dari ajaran islam. Yang ketiga yaitu perilaku yang diperintahkan dan dipuji yang mana etika bisnis dalam kaitan dengan perilaku penjualan dan pembelian dituntun oleh islam berlaku jujur, amanah dan tidak ada sedikitpun salah satu pihak yang dirugikan.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bazar dan dibenarkan Al-Hakim yang berbunyi “Rifa’ah bin Rafi’ RA, sesungguhnya Nabi SAW ditanya: apa pekerjaan yang paling utama atau baik?, Rasul menjawab “pekerjaan seorang aki-laki dengan tangannya dan setiap jual-beli yang baik (HR AL-Bazar dan dibenarkan Al-Hakim). Bicara masalah jual-beli, ada beberapa syarat sahnya jual-beli yang harus diterapkan salah satunya yaitu : aqid (baligh dan berakal), tidak dipaksa, islam, pembeli bukan musuh, berhadap-hadapan, ditunjukkan pada seluruh badan yang akad, harus menyebutkan barang atau harga, dll.
Syaifullah(2014:378) menjelaskan dalam bukunya ada Syarat nilai tukar (harga barang) “Nilai tukar suatu barang merupakan salah satu unsur terpenting. Ulama fiqih menjelaskan bahwa syarat nilai tukar adalah sebagai berikut : harga yang disepakati kedua belah pihak harus jelas jumlahnya, dapat diserahkan pada saat waktu transaksi, sekalipun secara hukum seperti pembayaran dengan cek atau kartu kredit, jika jual beli itu dilakukan dengan cara barter maka barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan secara syara’ seperti babi dan khamar.”
Jadi nilai tukar barang salah satu unsur yang terpenting, dalam jual beli kita harus mengetahui syarat-syarat apa yang harus dipenuhi terlebih dahulu supaya kita bisa mudah melaksanakan jual beli dengan baik sesuai ajaran agama islam. Dalam etika jual beli kita diharuskan untuk berperilaku : Jujur, tidak bersumpah palsu, tidak melakukan judi dalam jual beli, gharar, amanah, takaran yang benar, menjauhi penimbunan barang, saling menguntungkan, larangan mengambil riba, larangan menjual barang haram, dll. Etika dalam islam sangatlah luas yang mencakup segala hal yang bersangkut paut dengannya. Etika islam mengatur agar perpindahan barang dari tangan satu ke tagan lainnya secara sah dan halal serta baik bagi pihak yang bertransaksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H