Pemeriksaan kesehatan dilakukan tidak sesuai dengan jadwal dan tempat yang tercantum dalam surat pengantar pemeriksaan kesehatan serta calon tidak lolos pemeriksaan kesehatan sehingga terdampak pada proses pencalonan pasangan calon.
Kerawanan -kerawanan yang disampaikan diatas akan dapat diminimalisir manakala semua stakeholder terkait baik penyelenggara maupun peserta ( parpol dan paslon) secara bersama sama melaksanakan peraturan yang telah di tetapkan .
Dan tidak kalah pentingnya kepada seluruh masyarakat agar berpartisipasi aktif untuk tidak takut melaporkan kepada Bawaslu/ Panwaslih di wilayah masing - masing, jika menemukan adanya pelanggaran selama Pilkada berlangsung.
Dengan melapor ke Bawaslu / Panwaslih maka kita telah berpartisipasi aktif dalam mencegah pelanggaran pemilihan, demikian disampaikan oleh Marida Fitriani komisioner Bawaslu Kota Langsa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI