Panwaslih Aceh melakukan rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses pemilu di aula hotel Parkside, Aceh Tengah (24/09/2023).
Kegiatan yang berlangsung dua hari tersebut dimulai pada 24 sampai dengan 25 september 2023 tersebut dihadiri oleh panwaslih kabupaten/ kota Se-Aceh beserta staf sekretariat yang membidangi penanganan pelanggaran sengketa.
Rakor ini dalam rangka melaksanakan kewenangan pencegahan dan pengawasan dimana diatur dalam UU pemilu no 7 tahun 2017 sekaligus persamaan persepsi dan konsolidasi terhadap isue - isue pengawasan yang akan dilakukan berdasar tahapan pemilu.(f3)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!