Panwaslih Aceh melakukan rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses pemilu di aula hotel Parkside, Aceh Tengah (24/09/2023).
Kegiatan yang berlangsung dua hari tersebut dimulai pada 24 sampai dengan 25 september 2023 tersebut dihadiri oleh panwaslih kabupaten/ kota Se-Aceh beserta staf sekretariat yang membidangi penanganan pelanggaran sengketa.
Rakor ini dalam rangka melaksanakan kewenangan pencegahan dan pengawasan dimana diatur dalam UU pemilu no 7 tahun 2017 sekaligus persamaan persepsi dan konsolidasi terhadap isue - isue pengawasan yang akan dilakukan berdasar tahapan pemilu.(f3)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!