Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 , bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
" Dan Pasal 523 yang menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung baik itu dalam keadaan masa tenang maupun pada hari pemungutan suara maka dipidana penjara paling lama 4 (tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta"
Penyebab hilangnya hak pilih pada Pemilu bisa disebabkan banyak hal , antara lain masih kita temui pemilih yang tidak terdaftar dikarenakan aplikasi yang tidak update, tidak didistribusikannya formulir C6 / undangan kepada pemilih yang nyata- nyata terdaftar di DPT sehingga hak pilihnya hilang dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara.
Selain itu, kita juga melihat adanya oknum tertentu yang berupaya mengajak orang lain untuk  golput melalui media atau secara langsung yang bertujuan agar masyarakat tidak hadir ke TPS guna menggunakan hak pilihnnya. serta mengajak untuk tidak percaya kepada sistem pemilu dan politik saat ini . Kondisi ini harusnya tidak boleh terjadi karena apabila kepercayaan publik terhadap integritas pemilu hilang  maka akan terjadi hal yang tidak kita harapkan berupa kegaduhan politik.
Semoga pemilu 2024 sukses dengan berjalannya seluruh tahapan sesuai peraturan perundang- undangan dan pemilih yang berhak memilih dapat menentukan pilihannya di TPS pada hari pemungutan suara . Dan berharap semua unsur dan stakeholder pemilu dapat mendukung dan mengawasi proses pemilu sehingga pemilu 2024 berkualitas baik dilihat dari proses dan hasil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H