Penentuan hari pemungutan suara Pemilu 2024 telah di tetapkan oleh Pemerintah dan KPU pada 14 februari 2024, tentunya ini bukan waktu yang lama sehingga penyelenggara dan pemerintah harus fokus menjalankan tahapan- tahapan yang akan dilaksanakan termasuk segala peraturan yang akan di putuskan guna menguatkan tahapan tersebut.
Fokus terhadap tahapan- tahapan yang akan di lakukan mengingat Pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden akan di gelar serentak pada tanggal 14 februari 2024 dan pada tahun yang sama juga akan di gelar pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 november 2024.
Tentunya kesiapan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU harus benar - benar merancang tahapan dan jadwal yang tepat sehingga tidak bertubrukan dengan tidak melanggar undang- undang  sehingga berujung kepada suksesnya pemilu 2024 .
Fokus terhadap pemilu ini tidak hanya menjadi tugas berat dari penyelenggara melainkan bahwa semua elemen masyarakat yang ada juga memiki tanggung jawab dalam hal mengawal pemilu 2024 agar berjalan secara baik , kredibel dan demokratis.
Berjalannya Pemilu 2024 secara baik , kredibel dan demokratis  dapat terpenuhi manakala peran - peran peserta pemilu , penyelenggara dan pemilih dapat diwujudkan dengan tindakan nyata berupa pendidikan politik dalam bentuk partisipasi masyarakat .
Partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak hanya ditandai dengan ramainya pemilih mendatangi TPS pada pemungutan suara nanti yaitu 14 februari 2024 namun lebih dari itu bahwa masyarakat memiliki kepedulian terhadap pelaksanaan pemilu dengan ikut mengawal proses pemilu berjalan sesuai undang- undang baik dari sisi pelaksanaan tahapan sesuai waktu dan proses pemilu itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H