Mohon tunggu...
Marida fitriani
Marida fitriani Mohon Tunggu... Dosen - Informatif ,edukatif & bermanfaat

Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fokus Mengawal Pemilu 2024

31 Januari 2022   08:26 Diperbarui: 31 Januari 2022   08:30 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penentuan hari pemungutan suara Pemilu 2024 telah di tetapkan oleh Pemerintah dan KPU pada 14 februari 2024, tentunya ini bukan waktu yang lama sehingga penyelenggara dan pemerintah harus fokus menjalankan tahapan- tahapan yang akan dilaksanakan termasuk segala peraturan yang akan di putuskan guna menguatkan tahapan tersebut.

Fokus terhadap tahapan- tahapan yang akan di lakukan mengingat Pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden akan di gelar serentak pada tanggal 14 februari 2024 dan pada tahun yang sama juga akan di gelar pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 november 2024.

Tentunya kesiapan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU harus benar - benar merancang tahapan dan jadwal yang tepat sehingga tidak bertubrukan dengan tidak melanggar undang- undang  sehingga berujung kepada suksesnya pemilu 2024 .

Fokus terhadap pemilu ini tidak hanya menjadi tugas berat dari penyelenggara melainkan bahwa semua elemen masyarakat yang ada juga memiki tanggung jawab dalam hal mengawal pemilu 2024 agar berjalan secara baik , kredibel dan demokratis.

Berjalannya Pemilu 2024 secara baik , kredibel dan demokratis  dapat terpenuhi manakala peran - peran peserta pemilu , penyelenggara dan pemilih dapat diwujudkan dengan tindakan nyata berupa pendidikan politik dalam bentuk partisipasi masyarakat .

Partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak hanya ditandai dengan ramainya pemilih mendatangi TPS pada pemungutan suara nanti yaitu 14 februari 2024 namun lebih dari itu bahwa masyarakat memiliki kepedulian terhadap pelaksanaan pemilu dengan ikut mengawal proses pemilu berjalan sesuai undang- undang baik dari sisi pelaksanaan tahapan sesuai waktu dan proses pemilu itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun