Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 merupakan pemilu yang sangat komplek dimana terdapat berbagai jenis pemilihan baik itu pemilihan Presiden/ wakil Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.
Tentunya tidak ada alasan Pemilu serentak  tersebut tidak dilaksanakan terlepas tarik menarik waktu pemilihan antara pemerintah dan penyelenggara pemilu. Pemilu serentak tetap harus dilaksanakan karena pemilu merupakan salah satu proses rekruitmen kepemimpinan dan sampai dengan saat ini belum ada proses kepemimpinan yang bisa menyamai efektifnya pemilu.
Pemilu merupakan kontrak sosial antara rakyat dan pemimpinnya dimana pada tahapan kampanye para pemimpin baik itu calon Presiden/ Wakil Presiden , calon Legislatif dan Calon Kepala Daerah akan menyampaikan visi misinya agar dipilih oleh masyarakat/ pemilih . Saat di Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) tepatnya di bilik suara ketika masyarakat memberikan hak pilih maka disinilah terjadi kontrak sosial antara masyarakat dan pemimpinnya.
Bicara pemilu maka bicara demokrasi , kualitas demokrasi atau pemilu sangat di tentukan oleh banyaknya partisipasi masyarakat dalam hal ini pemilih. makin banyak partisipasi pemilih maka makin demokrasi sebuah pemilu. Namun menjadi pertanyaan apakah kemudian Pemilu kita sudah bisa disebut Pemilu yang Demokratis .
Pemilu secara sederhana bisa diartikan sebagai prosedur demokratis pemilihan, Demokrasi menjadi sistem terbaik disebabkan demokrasi menawarkan sebuah cara yang memungkinkan orang untuk menikmati kebebasan  dan keadilan. Tidak hanya bagi mereka yang memerintah akan tetapi juga yang di perintah sama - sama berupaya mencapai kesejahteraan bersama tanpa harus saling menindas satu sama lain.
Setidaknya berjalanya demokrasi ditandai dengan kontrol oleh warga atas urusan kolektif bukan hanya persoalan pemilu dan pasca pemilu  saja melainkan hal lainnya diluar kepemiluan. Demokrasi juga mempersyaratkan adanya kesetaraan antara warga  dalam menjalankan pengawasan  tersebut karena setiap warga negara  memiliki hak yang sama (one man one vote one value )
Faktannya seringkali ketika kita bicara demokrasi pemahaman kita tertuju pada lembaga atau institusi demokrasi itu sendiri seperti lembaga penyelenggara pemilu , Partai Politik , dan sebagainya.
Oleh karena itu , akhirnya ketika bicara demokrasi kita lebih fokus hanya pada kelembagaan yang ini berpotensi mereduksi dan menghilangkan substansi demokrasi itu sendiri. Sehingga semua yang berbau demokrasi itu hanya di siapkan secara berkala 5 tahun sekali selebihnya tidak.
Bicara demokrasi itu haruslah substansial yang fokus pada prinsip - prinsip dasar memperluas makna dan jangkauan demokrasi . Bagaimana kedepan masyarakat dapat bersikap kritis tanpa ada upaya pembungkaman ini juga menjadi bagian dari demokrasi .
Pemilu yang juga merupakan bagian dari demokrasi juga harus mendapat evaluasi apakah pemilu sudah menghasilkan kualitas pemilu tertentu bukan hanya mempertimbangkan peserta pemilu dalam hal ini partai politik dan masyarakat pemilih serta penyelenggara pemilu mulai tinggkat pusat sampai lembaga di daerah bahkan TPS namun apakah pelaksanaan pemilu sudah menembus ruang - ruang publik yang terus meningkat .