Nama : Marici Maitimu
Nim : 143241004
PDB 60
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. wajib pajak tidak akan merasakan secara langsung manfaat atas pajak yang dibayarkannya. Wajib pajak akan mendapatkan manfaat pembayaran pajak secara tidak langsung melalui program-program yang dilaksanakan oleh Pemerintah yang dibiayai dengan pajak yang telah dikumpulkan;pembayaran pajak merupakan perwujudan sikap gotong royong warga negara untuk bersama-sama membiayai pengeluaran negara dan pembangunan nasional. Pengeluaran negara dan pembangunan nasional tersebut dilaksanakan dengan tujuan utama untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat.
Indonesia mengalami banyak perubahan signifikan dalam kebijakan perpajakan pada tahun 2024. Pemerintah Indonesia berupaya menyelaraskan sistem perpajakan dengan dinamika ekonomi global dan domestic, serta memastikan keadilan dan efisiensi dalam pengumulan pajak. Kenaikan. Pada saat ini pemerintah menetapkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%. Pertimbangan tersebut didasari ketetapan UU NO. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP)
Kenaikan PPN sebesar 12% yang direncanakan memiliki dampak pada semua kalangan, tidak terkecuali Gen Z dan Milenial . Mengutip data dari tayangan program Kompas Bisnis di KompasTV, Rabu (5/12/2024), kenaikan PPN menjadi sebesar 12 persen akan menyebabkan adanya tambahan pengeluaran sebesar Rp1.748.264 per tahun, di mana ini merupakan jumlah yang cukup signifikan bagi Gen Z, apalagi mereka yang baru memulai karier. Kenaikan ppn juga memberikan dampak buruk terhadap pendapatan Perusahaan yang berakibat pada gaji karyawan. Sebagian Masyarakat mulai menerapkan gaya hidup "frugal living". Sehingga akan benar benar mempengaruhi daya beli konsumen yang berdampak pada ppn 12%.Â
saya tidak setuju karena kenaikan pajak sebesar 12% akan memberatkan beberapa masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Disamping itu meskipun umk/umr dinaikkan tetap saja para pekerja harus membayar pajak yang tinggi. Oleh karena itu, saat ini sebagian Masyarakat menekan sikap konsumerisme mereka dengan tidak membeli barang - barang yang bukan prioritas. Namun, bila hal itu terjaid tentunya akan mempergaruhi pendapatan pemerintah karena daya beli Masyarakat menurun.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H