Mohon tunggu...
Maria Yulianti
Maria Yulianti Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

NIM : 43223110066 | Program Studi : Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Korupsi Pajak: Antara Res Privata Dengan Res Publica

14 Desember 2024   20:33 Diperbarui: 14 Desember 2024   20:33 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Sumber Gambar : PPT Modul Dosen
Negara berbentuk republik konstitusional adalah sebuah negara di mana kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden, tetapi kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Secara konstitusional, Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Mengapa Indonesia memilih bentuk republik? Terdapat sejumlah alasan Indonesia menganut bentuk negara republik, khususnya republik konstitusional.
  • Republik Identik dengan Kedaulatan Rakyat; Alasan yang mendasari indonesia memilih bentuk pemerintahan republik konstitusional adalah bentuk negara kesatuan republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat. Bentuk republik identik dengan kedaulatan rakyat berarti memiliki dasar yang teguh untuk menyusun sistem pemerintahan berdasarkan pertanggungjawaban yang luas dan kekal. Kedaulatan rakyat adalah pemerintahan rakyat yang dijalankan menurut peraturan yang telah dimufakati dengan bermusyawarah.
  • Bentuk Monarki tidak Ideal Diterapkan di Indonesia; Bentuk monarki adalah bentuk kekuasaan atas orang banyak yang dilakukan oleh satu orang yaitu raja atau oligarki. Mohammad Hatta berpendapat bahwa bentuk pemerintahan monarki bukan bentuk pemerintahan yang ideal untuk diterapkan di Indonesia. Hal itu dikarenakan pemerintahan negara yang berdasarkan kedaulatan perseorangan tidak dapat menanamkan sendi yang kuat dan kekal terhadap kedudukan negara. Pada hakikatnya, bentuk pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat lebih tangguh karena dijunjung oleh tanggung jawab bersama.
  • Unitarisme merupakan Cita-cita Gerakan Kemerdekaan Mohammad Yamin mengemukakan alasan yang mendukung Indonesia memilih bentuk republik. Salah satunya adalah unitarisme atau keinginan membentuk negara kesatuan sudah menjadi cita-cita gerakan kemerdekaan sejak awal. Sehingga tidak akan memberi tempat untuk provinsialisme. Unitarisme juga mencegah adanya tenaga di daerah untuk membentuk negara federal. Selain itu, dari sudut pandang geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila berbentuk negara kesatuan.

Feodalisme adalah sistem sosial politik yang terdiri dari tiga elemen utama, yakni tuan, bawahan, dan wilayah. Struktur feodalisme dapat dilihat dari bagaimana ketiga elemen ini saling melengkapi. Tuan adalah bangsawan yang memiliki tanah, bawahan adalah orang yang diberikan tanah, dan wilayah adalah tanah perdikan. Sebagai imbalan atas perdikan, bawahan akan memberikan prajurit kepada tuan. Kewajiban dan hubungan antara tuan, bawahan, dan wilayah membentuk dasar feodalisme. Karena itu, ciri khas dari feodalisme adalah ketaatan mutlak terhadap pemimpin atau atasan.

Feodalisme menghasilkan sistem piramida masyarakat feodal sebagai berikut. Raja menduduki posisi paling atas, menyusul kaum aristokrat. Selanjutnya, terdapat bupati yang berkuasa pada suatu daerah dan di bawahnya terdapat kepala-kepala rakyat dan terakhir rakyat menempati strata paling bawah yang berarti paling banyak menerima tekanan dan menderita. Masyarakat feodal merupakan masyarakat yang mempunyai orientasi pada nilai pelayanan berlebihan pada penguasa, pejabat, birokrat, maupun orang yang dituakan.

Tiga prinsip utama feodalisme. Pertama, sistem feodalisme berfokus pada kekuasaan, yakni menguasai politik, sosial, ekonomi, budaya, dan segala aspek kehidupan. Kekuasaan feodalisme bersifat sentral pada satu pemimpin. Kedua, kekuasaan dalam feodalisme hanya berkutat pada kelompok tertentu yang berkerabat. Misalnya, ketika seorang pemimpin meninggal, ia akan digantikan oleh anak atau kerabat dekat. Ketiga, pengkultusan terhadap pemimpin. Pemimpin feodal tidak hanya dihormati, melainkan juga dipuja dan bahkan dikultuskan.

Untuk konteks Indonesia, budaya feodalisme dianggap sebagai warisan dari sistem kerajaan yang mengedepankan patron-klien. Kerajaan Mataram sering disebut sebagai cikal bakal tumbuhnya budaya feodal. Di masa itu terdapat kitab hukum yang menjadi dasar dan sumber hukum tertinggi bernama manawa. Isinya, antara lain menjelaskan bahwa semua tanah merupakan milik raja, tidak ada satu pun milik rakyat. Untuk mengelola tanah tersebut, raja dibantu oleh patuh. Patuh dibedakan menjadi dua, ada patuh yang berasal dari keluarga kerajaan bernama sentani; dan patuh yang bertugas untuk penyelenggaraan kebijakan kerajaan disebut nayaka. Di bawah sentana dan nayaka terdapat bekel, yaitu petugas yang mengkoordinir tanah-tanah tersebut. Kemudian di level bawah lagi terdapat sikep yang bekerja mengelola tanah tersebut dibantu oleh bujar atau batur. Di sinilah mulai munculnya sistem feodalisme pada Kerajaan Mataram.

Setelah masa kerajaan, muncul masa kolonialisme di mana Belanda menjajah Indonesia. Rakyat dieksploitasi dan tidak mendapat keadilan, sementara sejumlah elit lokal melakukan kolusi dan korupsi dengan Belanda. Akibatnya, rakyat mengalami penderitaan berlipat ganda. Sudah ditindas karena kolonialisme, ditambah pula dengan sikap penguasa pribumi yang korup. Para penguasa pribumi yang feodal itu memotong upah para pekerja sehingga rakyat semakin menderita.

Pandangan Mohammad Hatta, Mohammad Yamin dan Syahrir

Demokrasi kerakyatan merupakan suatu sistem yang diciptakan oleh Mohammad Hatta untuk mengantarkan masyarakat Indonesia menuju kehidupan yang baru dan lebih baik. Dapat dipahami bahwa gagasan demokrasi Mohammad Hatta berbeda dengan demokrasi Barat. Mohammad Hatta mendirikan demokrasi di Indonesia dengan kesadaran yang matang. Ia juga menyadari bahwa demokrasi masyarakat di Indonesia memiliki perbedaan dengan demokrasi Barat sehingga tidak sesuai jika diterapkan pada masyarakat Indonesia. Menurutnya, demokrasi berarti kedaulatan rakyat atau kedaulatan di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat berarti rakyat mempunyai hak dan kekuasaan untuk menetapkan paham dan roda pemerintahan suatu negara. Rakyat berdaulat dan mempunyai kekuasaan untuk memutuskan bagaimana masyarakat menjalani kehidupan pemerintahan. Namun, keputusan rakyat dapat menjadi aturan pemerintahan bagi semua orang dan harus teratur dalam bentuk dan prosesnya, yaitu keputusan yang diambil berdasarkan konsensus dalam perundingan. Hal ini bukanlah keputusan yang tiba-tiba diambil dalam rapat umum lainnya.

Dalam hal ini, Mohammad Hatta mengemukakan dua asumsi yang mendukung kebenaran prinsip kedaulatan rakyat. Pertama, bahwa rakyat tidak hanya berdaulat tetapi juga bertanggung jawab atas kedaulatan yang dipegangnya. Kedua, tidak mungkin rakyat yang berdaulat kehilangan kedaulatannya. Dengan kata lain, Mohammad Hatta mengacu pada pengalaman sejarah untuk menunjukkan bahwa lembaga-lembaga demokrasi pada dasarnya berjalan dengan waktu yang lama serta stabil. Penting untuk ditekankan, bahwa sistem demokrasi juga memenuhi syarat-syarat tertentu untuk keberlanjutannya, yaitu pemerintahan berdasarkan hukum dan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan rakyat. Jika kondisi tersebut tidak dipenuhi, maka akan terjadi anarki yang berujung pada revolusi dan munculnya pemerintahan otoriter.

Negara yang berdasarkan demokrasi adalah negara demokrasi, dengan kata lain demokrasi di Indonesia merdeka harus bersifat inklusif (Zulfikri Suleman, 2010: 190-200). Dalam pandangan Mohammad Hatta, demokrasi kerakyatan dinilai paling cocok dengan keadaan Indonesia karena Mohammad Hatta menjaga kedaulatan rakyat melalui "musyawarah mufakat". Hal ini sejalan dengan hakikat masyarakat Indonesia, dimana rakyat mempunyai hak tertinggi untuk memerintah baik secara politik maupun pemerintahan.

Res Privata atau Res Publica

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun