Berpijak pada pengistilahan bangsa Romawi yang telah menetapkan res publica, yang secara harfiah berarti "urusan rakyat", sebagai kebalikan dari res privata, yang artinya "urusan privat/swasta". Pengistilahan "republik" adalah pengistilahan politik. Mungkin, begitulah kesimpulan kita, jika membaca sejarah munculnya pengistilahan ini di jaman Yunani dan Romawi Kuno. Dan, jika ditarik dalam terminologi hukum-politik ketatanegaraan, seperti yang terdapat dalam UUD 1945, bahwa republik sangat kuat dengan pemaknaan "kedaulatan rakyat". Bahwa makna negara Republik Indonesia adalah kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat Indonesia.
Begitu hebatnya makna dari sebuah negara "Republik", maka tidak mengherankan apabila segala sesuatu yang menyangkut tentang ketatanegaraan harus menjadi "urusan rakyat". Namun, pertanyaan yang muncul kemudian adalah, sejauh mana rakyat terlibat dalam urusan ketatanegaraan di Indonesia saat ini? Pemilihan Umum dianggap sebagai salah satu bentuk pengakuan kedaulatan rakyat dalam sebuah negara yang berbentuk republik. Di Indoensia, Pemilihan Umum tidak hanya untuk memilih anggota legeslatif yang duduk di parlemen saja, tapi juga untuk memilih eksekutif, seperti Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota. Yang nampak, bahwa urusan negara sudah menjadi urusan rakyat.
Faktanya, rakyat hanya dilibatkan dalam proses pemilihan umum saja. Namun, dalam menentukan kebijakan, peran rakyat hampir dihilangkan sama sekali. Dalam isu pengolahan sumber daya misalnya, masyarakat tidak mendapat akses untuk terlibat dalam menentukannya. Tidak mengherankan apabila yang muncul adalah penguasaan aset sumber daya oleh pihak swasta (khususnya pihak asing). Selain itu, sering kali kebijakan yang dibuat pemerintah, justru tidak mendapatkan dukungan dari masyarakat. Fakta ini memberikan gambaran, betapa hak politik rakyat telah dikebiri dan disalahgunakan oleh wakil-wakil mereka yang duduk di pemerintahan.
Res Republica
Res Republica sebagai suatu sitem kenegaraan yang mengejawantahkan hal-hal yang sifatnya umum dan menegasi hal-hal yang sifatnya pribadi atau golongan tertentu seperti pengakumulaisan harta kekayaan dari perbendaharaan rakyat. Res Publica (republik) sebagai bentuk pemerintahan menempatkan artikel pertama yakni rakyat kebanyakan sebagai dasar penjelasan. Idealisme ini bukanlah topik dari dunia kayangan, tetaoi penegasan berulang dari sekian anak bangsa yang berada di bawah payung republik ini. Hal-hal yang menyangkut kepentingan rakyat bukanlah isapan jempol belaka. Hujatan dan gelengan kepala adalah eksprsi betapa terlaknatnya kita di bawah naungan republik. Slogan kepentingan rakyat menjadi senjata ampuh beberapa pejabat yang telah menguras kepentingan rakyat dalam bentuk korupsi. Rakyat seolah diperjualbelikan dalam rentetan proses politik. Res publica (republik) sebagai bentuk pemerintahan mengalami begitu banyak ketimpangan yang sudah, sedang dan mugkin terus terjadi. ketimpangan ini terkristal dalam bentuk sosial, politik, hukum dan lain-lain. Dalam bentuknya yang sangat tajam, ketimpangan itu muncul dalam diri pengemban amanah rakyat.
Res Privata
"Res privata" dalam konteks hukum, khususnya yang berkaitan dengan korupsi pajak, merujuk pada kepentingan pribadi yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan publik. Dalam kasus korupsi pajak, "res privata" bisa merujuk pada tindakan individu atau kelompok yang berusaha menghindari kewajiban pajak atau memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum. Secara lebih spesifik, korupsi pajak biasanya terjadi ketika seorang pejabat publik atau individu yang berwenang dalam administrasi perpajakan memanfaatkan posisi mereka untuk memfasilitasi penghindaran pajak, memberikan keringanan pajak yang tidak sah, atau bahkan menerima suap untuk mengurangi kewajiban pajak suatu pihak. Hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menciptakan ketidakadilan di dalam sistem perpajakan, karena pihak-pihak yang berusaha menghindari kewajiban pajak mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak sah. Pentingnya mengidentifikasi "res privata" dalam konteks ini adalah agar masyarakat dan aparat hukum dapat lebih mudah menemukan dan menangani praktik-praktik korupsi yang merugikan kepentingan negara, yang pada akhirnya berdampak pada ekonomi dan pembangunan negara tersebut. Dengan kata lain, korupsi pajak berhubungan dengan upaya penyalahgunaan sistem perpajakan untuk keuntungan pribadi, yang tentu saja bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan fiskal.
Res Publica dan Res Privata dalam Konteks Korupsi Pajak
Dalam konteks korupsi pajak, istilah res publica dan res privata memiliki peran penting dalam memahami hubungan antara negara, masyarakat, dan individu terkait dengan pengelolaan pajak dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
- Res Publica:
- Res publica merujuk pada urusan atau hal yang bersifat publik atau kepentingan umum. Dalam konteks pajak, ini berkaitan dengan bagaimana negara mengelola sumber daya untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Pengumpulan pajak adalah bagian dari pengelolaan res publica karena uang yang diperoleh dari pajak digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program sosial lainnya.
- Ketika terjadi korupsi pajak, misalnya pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk memanipulasi data pajak atau mengambil bagian dari pendapatan pajak untuk keuntungan pribadi, itu merusak res publica karena mengurangi dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Praktik korupsi ini menyebabkan ketidakadilan, ketidakmerataan, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
- Res Privata:
- Sebaliknya, res privata mengacu pada kepentingan pribadi atau urusan pribadi. Dalam konteks pajak, ini berhubungan dengan individu atau entitas yang berusaha menghindari kewajiban pajak mereka demi keuntungan pribadi. Misalnya, dengan menyuap pejabat pajak atau dengan menyembunyikan pendapatan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
- Tindakan seperti ini, meskipun mungkin menguntungkan pihak yang terlibat secara pribadi, dapat merugikan negara dan masyarakat, karena pajak yang seharusnya diterima negara untuk membiayai layanan publik menjadi berkurang. Oleh karena itu, res privata dalam konteks korupsi pajak dapat merusak res publica karena mempengaruhi kesejahteraan kolektif masyarakat.
Daftar Pustaka :
Firmansyah, Adhe Rose Kusumaningratri. 2010. Hatta Si Bung yang Jujur dan Sederhana Adhe FIRMANSYAH. Yogyakarta: Garasi House of Book.