Edward Coke (1552--1634) adalah seorang ahli hukum, hakim, dan anggota parlemen yang memiliki kontribusi besar dalam membentuk prinsip-prinsip dasar hukum Inggris. Pemikirannya menjadi landasan bagi pengembangan konsep negara hukum (rule of law) dan sistem peradilan yang melindungi hak-hak individu. Sebagai tokoh penting dalam era Tudor dan Stuart, Coke memainkan peran yang sangat signifikan dalam menegaskan supremasi hukum di atas kekuasaan raja, yang pada akhirnya memengaruhi sistem hukum di Inggris dan dunia.
Pemikiran Actus Reus dan Mens Rea
Actus reus kerap kali disebut sebagai unsur eksternal atau unsur objektif dari suatu kejahatan. Actus reus dalam istilah Latin disebut sebagai "tindakan bersalah" yang bila terbukti tanpa keraguan yang dikombinasikan dengan mens rea, atau "pikiran bersalah". Sejarah Actus Reus sering digunakan di negara-negara seperti Inggris, Wales, Kanada, Australia, India, Kenya, Pakistan, Filipina, Afrika Selatan, Selandia Baru, Skotlandia, Nigeria, Ghana, Irlandia, Israel, dan Amerika Serikat Amerika.
Istilah actus reus dan mens rea berkembang dalam Hukum Inggris yang berasal dari asas yang dikemukakan oleh Edward Coke, yaitu actus non facit reum nisi mens sit rea yang berarti: "suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali pikiran mereka juga bersalah". Oleh karena itu, pengujian rasa bersalah secara umum membutuhkan bukti kesalahan, baik dalam pikiran maupun tindakan.
Dalam penegekan hukum, setiap perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana apabila memenuhi dua unsur yakni adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Esensi dari unsur actus reus itu adalah suatu kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin dari pelaku pada saat melakukan perbuatan.
Dalam perkembangan ilmu hukum pidana, physical element memiliki makna bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut lahiriah muncul dari dalam diri pelaku itu sendiri sedangkan Mens Rea muncul dari kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelakuk perbuatan. Dengan demikian, Actus Reus merupakan unsur dari luar (external element) dan Mens rea adalah unsur dari mental (mental element) atau unsur kesalahan (fault element).
Suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan suatu perbuatan tindak pidana dan telah memenuhi rumusan delik dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun apabila perbuatan yang dilakukan tersebut tidak dalam sikap batin pelaku yang sama sekali tidak memiliki (niat atau maksud tujuan) untuk melakukan perbuatan maka hal demikian dapat dibenarkan secara hukum karena hal demikian tidak memenuhi unsur (mental element) dari delik pidana yang telah dilanggar tersebut.
Contoh Tindakan Kejahatan Korporasi di Indonesia
Proyek Hambalang
Proyek Hambalang merupakan inisiatif ambisius pemerintah Indonesia di masa lalu, dengan visi membangun sebuah kompleks olahraga multifungsi. Kompleks ini tidak hanya diharapkan mampu menjadi tuan rumah untuk berbagai pertandingan olahraga skala internasional, tetapi juga menjadi jantung pengembangan olahraga di Indonesia. Berikut beberapa tujuan kunci dari proyek tersebut:
- Mempromosikan Kemajuan Olahraga: Dengan fasilitas mutakhir, Hambalang diharapkan dapat mendorong Indonesia meraih prestasi lebih banyak di panggung internasional.
- Fasilitas Berkualitas Tinggi: Proyek ini bertujuan memberikan akses bagi atlet dan masyarakat pada umumnya untuk menikmati dan memanfaatkan infrastruktur olahraga yang bertaraf dunia.
- Pusat Inovasi dan Pengembangan: Lebih dari sekadar tempat latihan, Hambalang direncanakan menjadi pusat penelitian dan inovasi olahraga, tempat ide dan metode pelatihan terbaru dikembangkan.
- Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Di luar aspek olahraga, proyek Hambalang juga dirancang untuk memberi dampak positif pada perekonomian lokal. Mulai dari pembukaan lapangan pekerjaan baru hingga pendorong pertumbuhan infrastruktur di Bogor dan sekitarnya.
Melalui Proyek Hambalang, pemerintah berupaya menciptakan sinergi antara olahraga, inovasi, dan pemberdayaan ekonomi demi mewujudkan visi yang lebih besar bagi Indonesia.