Mohon tunggu...
Maria Yosefina Monika Sandar
Maria Yosefina Monika Sandar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana Universitas Pendidikan Ganesha

Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Literasi Keuangan dalam Pengelolaan Keuangan UMKM

28 September 2023   17:47 Diperbarui: 28 September 2023   18:05 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

I. PENDAHULUAN

Literasi keuangan merupakan suatu keterampilan,pengetahuan,keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku dalam memberdayakan masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan, terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian di Indonesia karena UMKM mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan dan mampu menopang perekonomian nasional.

Berdasarkan jumlah UMKM yang sudah mendaftarkan bisninsnya pada tahun 2022 di platform OSS sudah mencapai 8,71 Juta unit yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Menurut penelitian United Nation Development Program (UNDP) bekerja sama dengan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) bahwa pandemi Covid-19 yang dialami dunia termasuk Indonesia menyebabkan penurunan pendapatan pada UMKM hingga mencapai 40%-60%. Berdasarkan hasil studi yang dikemukakan oleh Forbes.com, terdapat 8 dari 10 pelaku usaha kecil juga mengalami kegagalan di tahun ke-2 pandemi Covid-19. Untuk mengatasi penurunan pendapatan dan mengurangi kegagalan UMKM maka para pelaku UMKM perlu memiliki literasi keuangan yang tinggi sehingga mampu mengelola keuangannya dan mencapai kesejateraan dimasa depan.

II. KAJIAN PUSTAKA

  • Literasi keuangan merupakan suatu keterampilan,pengetahuan,keyakinan,sikap dan perilaku yang penting dalam memberdayakan masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan dimasa depan. Pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat indonesia adalah untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat agar mampu mengelola keuangannya secara cerdas (OJK,2021).
  • Manajemen keuangan atau pengelolaan keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan dan pengelolaan aktiva dengan beberapa tujuan menyeluruh (Rambe et al, 2017). Ilmu manajemen keuangan berfungsi sebagai pedoman bagi manajer perusahaan dalam setiap pengambilan keputusan yang dilakukan (Fahmi,2014), artinya bahwa pengelolaan keuangan berfungsi bagi seluruh masyarakat atau perusahaan dalam pengambilan sebuah keputusan dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku dalam ilmu manajmen keuangan.

III. PEMBAHASAN

Tingginya tingkat literasi keuangan mampu meningkatkan kesejahteraan karena dengan bertambahnya tingkat literasi keuangan maka masyarakat dapat membuat keputusan keuangan dengan lebih baik sehingga perencanaan keuangan keluarga atau pribadi menjadi lebih optimal, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan. (OJK,2021). Dalam mengelola keuangan pelaku UMKM membutuhkan peran literasi keuangan karena ketika seorang pelaku UMKM memiliki pengetahuan yang tinggi mengenai pengelolaan keuangan maka ia mampu mengelola keuangannya dengan baik begitupun sebaliknya ketika seorang pelaku UMKM tidak memiliki pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan usahnya maka ia tidak mampu mengelola keuangan usahnya yang dapat mengakibatkan usahnya bisa sajah gulung tikar atau tidak maju namun hanya jalan ditempat.

Dengan pengelolaan keuangan yang baik maka keberlangsungan UMKM akan terjaga dalam arti tidak gagal atau tidak gulung tikar dan terus maju sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan di masa depan. Dalam mengelola keuangan UMKM pelaku UMKM perlu mengetahui beberapa hal dasar dalam mengelola keuangannya yaitu :

  • Perlu Membuat Pencatatan Keuangan Usaha.

Dengan membuat pencatatan keuangan maka pelaku UMKM dapat mengontrol keuangan usahanya dengan baik. Dengan mencatat keuangan usahnya maka seorang pelaku UMKM mampu membedakan keuntungannya,biaya operasionalnya dan modal usahanya sehingga dalam mengambil keputusan untuk pengembangan usaha dimasa mendatang pencatatan ini dapat menjadi patokan pengambilan keputusan.

  • Pisahkan Uang Usaha dan Uang Pribadi

Dengan memisahkan keuangan usaha dan keuangan pribadi dapat mempermudah pelaku UMKM dalam mengetahui berapa keuntungan usahanya dan mengetahui sejauh mana kinerja usahnya. Sebenarnya pelaku UMKM dapat menggunakan laba usahanya untuk kebutuhannya namun perlu digaris bawahi bahwa laba yang dimaksudkan disini adalah laba bersih bukan laba ditahan atau sebagainya. Ketika pelaku UMKM tidak memisahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha maka pelaku UMKM kadang menganggap memiliki banyak uang untuk dibelanjakan, padahal nyatanya uang itu bukanlah uang pribadi.

  • Perlu Adanya Dana Darurat 

Ketika pencatatan sudah keuangan dilakukan dengan baik maka seorang pelakun UMKM mampu melihat berapa laba yang ia dapatkan sengan akurat. Dengan perolehan laba tersebut maka disarankan pelaku UMKM perlu  menyisihkan labanya sebagai laba ditahan  untuk melindungi usahnya dalam bentuk dana darurat. Dana darurat tersebut dapat digunakan sebagai cadangan yang dapat digunakan apabila mengalami bencana, musibah, dan hal-hal lain di luar rencana yang dapat mengganggu kinerja dan operasional usaha. Dengan memiliki dana darurat maka ketika terjadi wabah seperti covid-19 kemarin para pelaku UMKM mampu mempertahankan usahanya.

IV. PENUTUP

  • Simpulan

Dalam mengelola keuangan pelaku UMKM membutuhkan peran literasi keuangan karena ketika seorang pelaku UMKM memiliki pengetahuan yang tinggi mengenai pengelolaan keuangan maka ia mampu mengelola keuangannya dengan baik begitupun sebaliknya ketika seorang pelaku UMKM tidak memiliki pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan usahnya maka ia tidak mampu mengelola keuangan usahnya yang dapat mengakibatkan usahnya bisa sajah gulung tikar atau tidak maju namun hanya jalan ditempat. 

Dalam mengelola keuangan UMKM pelaku UMKM perlu mengetahui beberapa hal dasar dalam mengelola keuangannya yaitu : 1). Perlu Membuat Pencatatan Keuangan Usaha,dengan membuat pencatatan keuangan maka pelaku UMKM dapat mengontrol keuangan usahanya dengan baik. 2). Pisahkan Uang Usaha dan Uang Pribadi, dengan memisahkan keuangan usaha dan keuangan pribadi dapat mempermudah pelaku UMKM dalam mengetahui berapa keuntungan usahanya dan mengetahui sejauh mana kinerja usahnya. 3). Perlu Adanya Dana Darurat,dana darurat tersebut dapat digunakan sebagai cadangan yang dapat digunakan apabila mengalami bencana, musibah, dan hal-hal lain di luar rencana yang dapat mengganggu kinerja dan operasional usaha.

  • Rekomendasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun