Ham atau yang biasa kita sebut dengan hak asasi manusia. Apa sih sebenernya ham itu? Secara meluas ham diartikan sebagai hak yang dimiliki setiap insan yang masih dalam kandungan sampai mati. Hak ini bersifat menyuluruh, karena disetiap belahan dunia menerapkan sistem ini.
Idealnya setiap anak memiliki hak kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang tanpa adanya diskriminasi dari siapapun. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, penelantaran, kejahatan, ketidakadilan dan lainya.
Tetapi Faktanya sungguh jauh menyimpang yaitu masih terjadi kekerasan di pesantren. Di Madiun, anak-anak dijadikan pengemis. Di Ponorogo, hak pendidikan anak tidak terpenuhi, pekerja anak di bawah umur dengan imbalan lebih murah yang berdampak pada perkembangan pendidikan mereka dan masih banyak lagi. Sungguh memprihatinkan bukan?
Dampak dari itu semua tak lain dari kerusakan fisik anak, anak kurang percaya diri, pendidikan terabaikan, memiliki perilaku yang menyimpang, mengalami tekanan batin, stres dan bisa menyebabkan kematian.
Kekerasan terhadap anak adalah segalah tindakan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dapat merusak anak baik berupa serangan fisik, mental sosial, ekonomi maupun seksual yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.
Oleh karena itu semua sebaiknya kita sebagai orang tua atau orang yang ada disekitar lebih memperhatikan anak-anak dan sesama agar tidak terjadi kekerasan dan melanggar norma dan peraturan yang berlaku, baik itu tertulis ataupun tidak tertulis. Kita juga harus lebih sigap dan waspada akan kejadian yang akan terjadi kedepannya.[caption caption="http://nisrina.co.id/blog/wp-content/uploads/2015/06/kekerasananak.jpg"][/caption]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H