Menurut World Health Organization (WHO), anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih di dalam kandungan. WHO memandang anak sebagai individu yang rentan dan perlu mendapatkan perlindungan serta perawatan khusus. Kekerasan seksual terhadap anak adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling kejam dan merusak. Setiap tahun, ribuan anak di seluruh dunia menjadi korban kekerasan seksual, baik oleh orang yang dikenal maupun oleh orang asing. Kekerasan seksual pada anak bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap tubuh anak, tetapi juga dapat merusak perkembangan psikologis dan emosional mereka dalam jangka panjang.
Dalam Pasal 34 Konvensi Hak Anak (KHA) secara langsung mewajibkan negara untuk melindungi anak-anak dari semua bentuk eksploitasi seksual, termasuk pelacuran anak, pornografi anak dan perdagangan anak. Pasal-pasal ini merupakan landasan perlindungan hukum internasional terhadap anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat pada rentang Januari hingga Juni 2024, terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan dan 1.930 korban anak laki-laki, di mana kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak tahun 2019 sampai tahun 2024. Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Hasil penelitian menyebutkan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan pada anak akan berdampak pada kerusakan saraf di bagian cortex. Kemudian dampak lain yang paling parah adalah 70% kemungkinan anak yang mengalami kekerasan seksual akan menjadi pelaku di kemudian hari, disebutkan juga bahwa anak yang mengalami kekerasan akan menimbulkan dampak dalam kehidupannya, seperti gangguan kemampuan sosial, emosi, dan kognitif selama hidupnya, kesehatan mental seperti halusinasi dan depresi, serta perilaku beresiko kesehatan, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan perilaku seksual yang lebih dini datangnya. (Octaviani & Nurwati, 2021)
Faktor yang menjadi penyebab kekerasan seksual pada anak diantaranya adalah perubahan hormon oleh pelaku, perkembangan teknologi, perubahan gaya hidup, sosial budaya yang mempengaruhi dan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai kekerasan seksual. Faktor lain yang menyebabakan terjadinya kekerasan seksual pada anak diantaranya seperti faktor budaya patriarki, konflik antar budaya, faktor internal yang dimiliki pelaku, tingkat kontrol masyarakat rendah, dan adanya patologi dalam keluarga. (Ulfah et al., 2024)
Dengan banyaknya jumlah kasus yang tercatat, maka permasalahan kekerasan seksual yang terjadi pada anak bukanlah masalah yang bisa dianggap sepele, hal ini memerlukan berbagai upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak, diantaranya pencegahan melalui edukasi, Peningkatan kesadaran masyarakat agar individu dapat lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual dan tahu apa yang harus dilakukan jika menemui kasus tersebut. Selain itu, pendampingan psikologis bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual sangat diperlukan untuk membantu mereka mengatasi trauma dan memulihkan kesehatan mental mereka. Penerapan hukum yang tegas juga harus diupayakan, dengan memberikan sanksi yang jelas dan berat bagi pelaku kekerasan seksual, serta memudahkan korban dalam mendapatkan keadilan. Semua langkah ini harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, serta keluarga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.
Referensi
Komite PBB tentang Hak Anak. (1989). Konvensi hak anak (Pasal 34). Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Octaviani, F., & Nurwati, N. (2021). Analisis faktor dan dampak kekerasan seksual pada anak. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial "Humanitas" Fisip Unpas, 3(2), 56.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). (2024). Data kasus kekerasan terhadap anak: Januari–Juni 2024. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Ulfah, M., Maghvirani, R. C., & Nuqul, F. L. (2024). Analisis dampak korban kekerasan seksual pada anak: Systematic literature review. Jurnal Ilmu Pendidikan dan Psikologi, 2(1), 46-56.