Filsafat ilmu yang mempelajari hakikat segala hal, termasuk pengetahuan, realitas, dan eksistensi. Filsafat juga bisa diartikan sebagai pandangan hidup, sikap, dan cara berpikir kritis terhadap dunia. Sementara Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia. Hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah kekacauan.
Maka dapat kita pahami bahwa Filsafat Hukum adalah suatu ilmu yang mengkaji hukum ditinjau dari segi filosofis, yang dimana adanya filsafat hukum ini untuk memberikan solusi dan pentingnya mempelajari filsafat hukum. Hukum sebagai objek filsafat hukum akan dikaji lebih mendalam sampai inti akar permasalahan.
Filsafat Hukum berperan sebagai arah pembentukan hukum di Indonesia dan juga sebagai hal yang sangat dibutuhkan di Indonesia. Berperan dalam menerangkan dasar nilai hukum yang filosofis dimana mampu mewujudkan cita cita keadilan, ketertiban di dalam masyarakat yang berhubungan dengan kenyataan hukum yang berlaku. Pada pembentukan hukum di Indonesia, Filsafat Hukum berperan dalam membuat pembentukan hukum yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat Indonesia. Filsafat Hukum berpengaruh juga dalam mengubah aspek pembentukan hukum dan undang-undangan di Indonesia.
Beberapa urgensi Filsafat Hukum dalam Pemecahan Masalah dalam Masyarakat :
Pertama, Filsafat Hukum sebagai Dasar Pelaksanaan Hukum artinya Filsafat Hukum merupakan konsep yang memainkan peran penting dalam pemahaman dan pelaksanaan hukum. Pelaksanaan hukum berdasarkan filsafat hukum dapat dilihat sebagai proses yang memanfaatkan prinsip-prinsip Filsafat Hukum untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara benar dan adil. Filsafat Hukum membantu memahami dasar-dasar hukum dan bagaimana hal ini mempengaruhi pelaksanaan hukum secara keseluruhan.
Urgensi dari Filsafat Hukum sebagai dasar pelaksanaan hukum adalah untuk memperkuat dasar hukum agar pelaksanaannya sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat dan memenuhi aspek-aspek keadilan. Filsafat Hukum membantu dalam memahami dan menjelaskan konsep hukum yang ada, sehingga mempermudah penerapan hukum.
Adapun tujuan dari Filsafat Hukum sebagai dasar pelaksanaan hukum adalah untuk mengembangkan landasan filosofis bagi penerapan hukum yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, menjelaskan konsep-konsep hukum dan mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan hukum, memastikan bahwa pelaksanaan hukum sesuai dengan aspek-aspek keadilan dan memenuhi harapan masyarakat, dan meningkatkan kepastian hukum dan memberikan arah yang jelas bagi pelaksanaan hukum.
Kedua, Penerapan Filsafat Hukum dalam legal drafting di Indonesia tidak hanya memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat secara moral dan etika, tetapi juga memperkuat legitimasi hukum di mata masyarakat. Melalui integrasi nilai-nilai seperti keadilan, kebenaran, dan kemanfaatan sosial, legislator dapat menciptakan peraturan hukum yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan zaman tetapi juga memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Penerapan prinsip-prinsip Filsafat Hukum dalam proses legal drafting tidak hanya sekadar menjamin konsistensi dan kejelasan dalam teks hukum, tetapi juga memastikan bahwa hukum yang dihasilkan memiliki kedalaman moral yang diperlukan untuk melayani kepentingan masyarakat secara luas.
Dalam konteks Indonesia, urgensi Filsafat Hukum dalam proses legal drafting menunjukkan betapa pentingnya memperhatikan aspek moral dan etika dalam pembentukan undang-undang serta regulasi hukum lainnya. Indonesia, sebagai negara dengan keragaman sosial, budaya, dan ekonomi yang kompleks, memerlukan hukum yang tidak hanya berlandaskan pada ketentuan formal tetapi juga mampu mengakomodasi berbagai nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat. Integrasi nilai-nilai moral seperti keadilan, kebenaran, dan kemanfaatan sosial menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat secara luas. Misalnya, dalam konteks keadilan, Filsafat Hukum membantu mengarahkan legislator untuk mempertimbangkan berbagai perspektif dan kepentingan yang beragam dalam masyarakat, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat meminimalkan ketimpangan dan memperkuat kedudukan hukum yang adil bagi semua. Secara keseluruhan, urgensi Filsafat Hukum dalam proses legal drafting di Indonesia menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar aturan tertulis, tetapi merupakan instrumen penting dalam menciptakan perubahan positif dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H