Mohon tunggu...
Maria RineldaFitri
Maria RineldaFitri Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Mahasaraswati Denpasar

Prodi : Akuntansi Fakultas : Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Money

Fintech di Pasar Modal

24 Maret 2020   20:12 Diperbarui: 10 April 2020   20:07 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Maria Rinelda Fitri Sudir

"Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar"

Perusahaan teknologi keuangan atau Financial Technology (fintech) tengah menjadi perbincangan banyak orang. Perkembangan bisnis finansial berbasis teknologi ini jelas membawa manfaat bagi konsumen, pengusaha, maupun perekonomian nasional. Misalnya dapat mempermudah pertumbuhan pasar modal. Namun disisi lain, juga memiliki potensi resiko yang dapat menganggu system keuangan dan kepercayaan masyarakat, bila tidak dimitigasi secara baik.

Masuknya fintech juga membawa keuntungan bagi bursa efek indonesia. Perihal edukasi dan juga kecepatan layanan terhadap investor bisa dimanfaatkan untuk menjadi lebih cepat dengan memanfaatkan teknologi yang ada di fintech.

Regulator pasar modal menilai penggunaan fintech dalam beberapa tahun terakhir menambah jumlah investor cukup tinggi meskipun masih jauh perbandingannya dengan total jumlah penduduk indonesia saat ini. Bertambahnya jumlah investor dan dana investasi local akan mendorong lebih bnayak perusahaan mencari dana murah di pasar modal. Selanjutnya akan mendorong dana asing masuk, menggerakkan investasi, dan mengakselerasi laju pertumbuhan ekonimi Republik Indonesia.

Dengan berkembangnya fintech ini telah membantu mengatasi permasalahan geografis yang dialami oleh indonesia saat ini. Apalagi dengan didukung oleh system transaksi dan pembukaan rekening yang lebih mudah dan cepat. Dengan fintech calon investor juga bisa dengan mudah mengakses produk pasar modal seperti reksa dana sebagai sarana berinvestasi.

Untuk ke depan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) perlu mendorong fintech berkembang tak hanya secara kuantitas, namun juga secara kualitas. Fintech ini perlu lebih diberdayakan untuk menigkatkan investasi di Tanah Air yang masih rendah.

Selain itu juga pemerintah, dan aparat berwewenang harus benar-benar mengawasi dan membina agar fintech ini benar-beanr dapat memberi perlindungan kuat bagi konsumen atau nasabah. Fintech yang melanggar aturan dan merugikan konsumen harus ditindak tegas dan diberi sanksi pidana yang berefek jera. Demikian pula fintech yang illegal tidak sekedar dilarang beroperasi, namun juga pelakunya kena sanksi dipenjara dan namanya masuk daftar hitam di sector jasa keuangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun