Apa itu Program Sejuta Rumah? Program sejuta rumah merupakan kebijakan dari pemerintah dalam penyediaan rumah yang layak bagi warga indonesia yang belum memiliki rumah yang layak dan mengurangi tingkat kekumuhan permukiman di berbagai daerah di Indoneia (cermati.com).
 Lokasi yang dibangun berada di 5 daerah yaitu Jawa, Sumatera (kecuali Kep. Riau dan Bangka Belitung), Sulawesi, Papua dan Papua Abrat dan Jabodetabek.
Pada saat ini jumlah rumah yang telah terbangun pada tanggal 4 Desember 2017 sebanyak 760.120 unit rumah. Hal ini merupakan pencapaian yang masih bisa dibilang belum mencapai jumlah sejuta sesuai dengan yang di rencanakan. (Sumber: detik.com)
Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah telah menggelontorkan anggaran besar untuk merealisasikan program tersebut. Pemerintah telah mendorong masyarakat khususnya terkategori berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah melalui Program Sejuta Rumah (cnnindonesia.com).
Pada tahun 2015 hal serupa terjadi yaitu jumlahnya rumah yang terbangun pada tahun 2015 tidak mencapai target dikarenakan menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kemenpupera Maurin Sitorus, karena pendanaan untuk program tersebut belum masuk dalam APBN 2015 yang disusun tahun sebelumnya. "Dari sisi dana, kita pun harus mencari alternatif pembiayaan di luar APBN,".
Apakah masalah yang menyebabkan tidak tercapainya target Program sejuta rumah di tahun ini? Mungkin saja oleh hal yang sama. Namun pada kenyataannya program ini mengalami perkembangan yang meningkat, karena jumlah yang dihasilkan terus bertambah, tidak mengalami penurunan walaupun belum ada tahun dimana program "Sejuta Rumah" ini terealisasikan. Mengingat APBN, dana APBN yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah dalam rangka Desentralisasi.
Apabila masalah tiap tahunnya masih di masalah yang sama? Solusi yang dapat dilakukan adalah menurunkan kendala/ permasalahan yang ada, seperti mendorong pemanfaatan tanah negara dan terlantar, mendorong pengembangan perumahan dengan konsep mix use. Solusi lainnya yaitu dalam hal ini keikutsertaan BUMN juga di butuhkan, seperti Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas), juga mengajak stakeholder terkait lain seperti lembaga pengamat, pengembang dan perbankan.Â
Pemerintah juga seharusnya memberikan keringanan perizinan kepada pihak-pihak yang membantu program ini, sehingga program dapat berjalan lebih cepat. Masalah ini sebenarnya umum terjadi dan telah menjadi masalah klasik yang menghambat pembangunan-pembangunan di sektor lain, sehingga sudah saatnya pemerintah merubah kebijakan jika melibatkan pihak swasta dalam hal pembangunan. Jika masalah ini dapat diatasi, pembangunan sejuta rumah dapat berjalan dengan baik.
Maria Shinta Dameria 08211540000119
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H