Kosmetik merupakan salah satu produk farmasi yang hampir setiap harinya digunakan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat baik perempuan maupun laki-laki. Seiring meningkatnya minat masyarakat serta maraknya promosi kosmetik di media sosial kejahatan yang dilakukan oleh produsen kosmetik curang pun juga meningkat. Target kejahatan dari produsen kosmetik ini pun tidak memandang bulu, dari konsumen kelas menengah kebawah sampai menengah keatas.
Pada kamis (28/01/2022) polisi melakukan penggerebakan pada sebuah pabrik kosmetik illegal yang berlokasi disebuah perumahan di daerah jati asih, bekasi, jawa barat. Dari penggerebekan itu polisi telah mengamankan 12 orang yang terlibat dalam pabrik rumahan kosmetik ilegal itu. Pada penggerebekan polisi mengamankan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan bahan berbahaya yang digunakan oleh produsen kosmetik ilegal itu.
Berdasarkan peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 1176/menkes/per/viii/2010 tentang notifikasi kosmetika pasal 3 ayat 1 dan 2 "Setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri" Â & "Izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa notifikasi.". apabila kita melihat pada kasus diatas, produsen kosmetika ilegal sudah melanggar peraturan yang ditetapkan oleh menteri kesehatan dimana untuk sebuah kosmetika dapat dijual bebas di pasaran, produk harus memiliki izin edar berupa notifikasi yang diberikan oleh kepala badan POM.
Penjualan kosmetika ilegal pun juga melanggar peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 1176/menkes/per/viii/2010 tentang notifikasi kosmetika pasal 17 ayat 2 yang berbunyi "Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi wajib untuk menanggapi dan menangani keluhan atau kasus efek yang tidak diinginkan dari kosmetika yang diedarkan.". alasan penulis beropini produsen kosmetika ilegal ini telah melanggar pasal 17 ayat 2 karena produsen sudah mengetahui produk yang mereka jual dapat memberikan efek samping yang dapat menibulkan kecacatan fisik, kecacatan gen, serta kerugian lain yang seharusnya menjadi tanggung jawab produsen.
Dari opini diatas, sangat penting untuk konsumen atau masyarakat umum untuk mengenali serta menghindari kosmetika yang tidak layak edar, tidak ada izin edar atau yang mengandung bahan berbahaya.
Berikut beberapa cara agar kita terhindar dari kosmetik berbahaya
- Hindari membeli kosmetik sembarangan
- Belilah kosmetik di tempat yang sudah memiliki izin untuk menjual kosmetik seperti apotik, toko kosmetik resmi, supermarket, dan toko lain yang sudah mengantongi izin
- Pastikan terdapat kode notifikasiÂ
- Untuk memastikan produk merupakan produk resmi dan sudah memiliki izin edar, anda dapat memeriksakan kode notifikasi di https://cekbpom.pom.go.id/ sehingga anda tahu apakah produk yang anda gunakan aman digunakan.
- Cari tahu terlebih dahuluÂ
- Internet dapat menjadi salah satu solusi mudah untuk mengetahui produk yang digunakan aman atau tidak. Anda dapat melihat review dari penggunaan kosmetik di website yang menyuguhkan hasil review kosmetik
- Ujilah produk sebelum digunakan
- Sebelum menggunakan produk ketubuh, baiknya konsumen melakukan pengujian di bagian tubuh tertentu seperti belakang telinga/kulit tangan sedikit. Apabila muncul kemerahan/gatal/ruam kemungkinan ada bahan/zat yang menimbulkan alergi pada tubuh anda.
Sangat penting bagi kita untuk menjaga diri dan tubuh dari kosmetik ilegal dan berbahaya. Memang kosmetik ilegal dapat memberikan hasil yang instant bagi konsumen sehingga konsumen lain ikut tertarik. Tetapi, efek samping yang diberikan pun akan datang dalam kemudian hari atau suatu saat di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H